Home › Forums › Forum Masalah Umum › Kas Musholla
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 20, 2008 at 1:02 pm #93021236mochammad ridwanParticipant
assalamu\’alaikum wrwb,
Bib, ana ditunjuk menjadi ketua musholla ditempat ana bekerja dan dalam kesempatan ini ana mau tanya tentang kas musholla dan mohon nasehat dari habib yaitu bagaimana yang harus ana lakukan bila ada jama\’ah yang butuh uang dan dia meminjam kas musholla ? untuk habib ketahui bahwa saldo saat ini 4 juta dan pengeluaran rutin jum\’atan 250 ribu, terima infaq jumatan 200 ribu. Apakah dilarang jama\’ah yang lagi butuh uang pinjam kas musholla ?Terima kasih ya habib atas perhatiannya.
salam
ridwanFebruary 25, 2008 at 1:02 am #93021301Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan jika yg meminjam adalah orang yg mustahiq, yaitu muslimin/muslimah yg benar benar sedang kesulitan, terjebak dan kesusahan, maka bolehlah ia meminjam kas musholla, jangankan meminjam, bahkan ia berhak diberi,namun mengenai kebutuhan kebutuhan yg bukan primer, maka hal itu mestilah berhati hati, karena pemegangnya (anda) bertanggungjawab penuh atas semua niat orang yg berinfak jika dana mereka itu terselewengkan atau tak dikembalikan oleh peminjam,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 25, 2008 at 6:02 pm #93021340mochammad ridwanParticipantalhamdulillah wa shollatu wa sallamu \’ala Rosulillah Muhammad ibn \’Abdillah,
terima kasih Bib atas nasehatnya, dan afwan karena ana melanjutkan pertanyaannya, yaitu :
1. bagaimana saran habib bila dalam praktek peminjaman tsb ana gunakan formulir dan diisi alasan peminjamannya, apakah tulisan alasan dalam formulir tsb bisa dijadikan hujjah bahwa niat orang meminjam tsb sesuai dengan kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat ?2. bagaimana menghadapi orang yang rutin meminjam, misalnya awal/pertengahan bulan dia pinjam dan diakhir bulan (gajian) dia bayar, kemudian bulan berikutnya begitu lagi.
3. ana sangat setuju dengan nasehat habib bila mustahiq diberi bantuan dari kas musholla, namun mohon nasehatnya bagaimana menentukan kriteria mustahiq, karena musholla disini adalah tempat perkantoran dan semua jama\’ah musholla adalah pegawai yang bekerja di gedung ini..
Semoga Alloh SWT memberikan keberkahanNYA pada hidup dan kehidupan Habib karena Habib selalu senang hati dan ikhlas membimbing umat Rosululloh SAW.
salam
ridwanFebruary 27, 2008 at 5:02 pm #93021380Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya, mudah saja bagi anda hingga tak perlu kesulitan memikirkan masalah ini, saya haru melihat kebaikan anda yg sudah bertanggungjawab atas kas musholla, masih mau sibuk dengan memikirkan para peminjam, saran saya begini saudaraku, anda minta keridoan pada semua pengunjung musholla, apakah para peng infaq setuju?, jika sebagian besar setuju maka silahkan teruskan dg tenang, toh pars donatur yg menyumbang itu setuju, jika mereka tak setuju maka masalah anda selesai,manfaatnya adalah anda telah transparan pada semua penyumbang, jika mereka mengizinkan, maka lalu terjadi keterlambatan pelunasan, atau tidak melunasi, anda bebas karena hal itu sudah transparan, atau jika perlu siap diberikan laporannya bagi mereka yg ingin tahu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.