Home › Forums › Forum Masalah Umum › Kaset
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 13, 2008 at 1:03 pm #95920082Dwi PututParticipant
Assalammualaikum ,Ya Habib
Semoga keberkahan atas diri habib dan keluarga berserta para jamaah MRHabib saya mau bertanya,apa hukumnya mendengarkan kaset atau VCD Sholawat dengan musik modern,contohnya Sholawat nya Ustadz Jefri ,Hadad Alwi sampai sholawat Campur Sari dan sebagainya,dan baru-baru ini Ustadz Jefri mengeluarkan Sholawatan dengan lirik lagu Jablay ,menurut teman saya sholawat yang di lagu-lagukan tidak bagus hukumnya,menurut Habib gimana ?? mohon jawabannya,
Terimakasih ,Bib
Wassalam
March 14, 2008 at 1:03 am #95920112Munzir AlmusawaParticipantKeindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam masalah shalawat dg musik, ada dua pendapat ulama.mengenai musik yg merujuk kepada taat dan ibadah maka tidak haram hukumnya jika tak memakai alat musik yg haram yaitu diantaranya alat petik.
musik yg merujuk pada taat dan ibadah dg menggunakan alat musik yg halal, seerti rebana, maka hal ini mulia dan bahkan sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 14, 2008 at 10:03 am #95920137Dwi PututParticipantAssalamualaikum,
Maaf Bib,saya kurang jelas dengan keterangan habib maaf bib mungkin ilmu saya yang belum cukup
Jadi Kesimpulanya gimana bib ??,Ustadz Jefri,Hadad Alwi apakah musik Sholawatnya Haram ? karena mereka banyak menggunakan alat musik modern ( dipetik ) bukan robana,
Kalo memang haram gimana apakah harus saya tinggalkan,padahal saya suka sekali dengan sholawat modern yang mereka sampaikan dengan music merekaTerima kasih
Wassalam
March 15, 2008 at 2:03 am #95920164Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Jumhur seluruh Madzhab mengharamkan alat musik petik, namun ada pendapat yg membolehkan jika senandungnya merujuk pada dzikir dan ibadah, walau dg alat petik, dan yg mengambil pendapat ini adalah beberapa dari golongan sufi, dan ada diantaranya ulama dari habaib yg berpegang pada pendapat ini,kesimpulannya, sebagian besar ulama mengharamkannya, namun ada yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 15, 2008 at 8:03 am #95920186Dwi PututParticipantterima kasih atas jawabanya Bib jadi kesimpulannya tidak ada larangan asal itu bernada zikir atau sholawat selama tidak menyimpang ya bib,
terima kasih
wassalam
March 15, 2008 at 9:03 am #95920192Munzir AlmusawaParticipantanda boleh memilih yg membolehkan saudaraku,
namun ingat lho, sebagian besar menolaknya.
semoga sukses..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.