Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mandi junub sah walau dg air kurang dari dua kulak, (Dua kulak adalah sekitar 60cm P X L X T ).
namun yg dilarang adalah banyaknya tumpahan dari bekas mandi junub ke wadah air yg kurang dari dua kulak tsb, jika tumpahannya banyak maka air itu menjadi musta\’mal dan tidak sah untuk meneruskan mandi junub padanya, jika hanya berupa cipratan kecil saja maka tidak mempengaruhi status ari suci tsb.
keraguan thd hadats, keluar air seni, atau dari dubur, berupa angin, darah atau lainnya, tidak bisa dijadikan dalil batalnya wudhu kecuali jika menemukan sifatnya, misalnya terdengar suara atau ada baunya, atau ada wujudnya jika berupa darah atau lainnya.
semoga Allah swt melimpahkan keluhuran dan pertolongan dalam perjuangan dakwah anda, dan dalam cahaya istiqamah selalu
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam