Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
istri saya keguguran, setelah 2 minggu mengelurkan darah, kemudian berhenti,apakah keguguran tersebut masuk kepada hukum nifas atau istihadah..atau bagaimana…apakah meninggalkan sholat dulu selama darah keluar ( karena ini keguguran, bukan melahirkan )…terima kasih atas jawabannya…wassalamu \’alaikum wr.wb
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama fihak ahli kesehatan mengatakan itu adalah keguguran, maka hukumnya hukum nifas, tidak dibedakan apakah yg keluar hanya darah atau sudah berupa gumpalan daging,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.