Home Forums Forum Masalah Fiqih kelahiran anak

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #124652237
    zufar
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb
    semoga keberkahan dan kesehatan selalu menyertai ayahanda Habib munzir sekeluarga.
    Ketika anak kita lahir maka plasenta dari anak kita akan diserahkan kepada kita, lalu apa yang harus kita lakukan secara benar dan dicontohkan oleh para ulama salaf? karena jawaban atas pertanyaan kami yang kemaren tentang tidak ada manfaat dan kemudharatan jika kita kubur plasenta tersebut dan kita terangi selama 40 hari tersebut. Oleh karena itu saya mengajukan pertanyaan diatas agar kami sekeluarga selalu terbimbing dalam amalan para ulama salaf.
    terima kasih atas segala do\’a dan nasehat ayahanda kepada kami. salam rindu dari kami sekeluarga.
    wassalamu\’alaikum wr wb

    #124652253
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf jika jawaban saya kurang lengkap, yg saya maksudkan adalah meneranginya dg lentera selama 40 hari, hal itu tak diamalkan oleh salaf kita dan bukan pula sunnah,

    namun sunnah menguburkannya dg baik, karena ia adalah bagian dari tubuh anak kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.