Home › Forums › Forum Masalah Umum › keluarga dalam ujian
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 5, 2008 at 9:07 am #112624303arifmundasirMember
Assalamu\’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera ana ucapkan kepada guru tercinta habibana Munzir Al Musawa semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu mendapatkan keberkahannya.
ya habib ana mau tanya masalah keluarga, ada seseorang yang tidak mau disebut namanya katakan namanya AHMAD. ya habib dia mempunyai keluarga yang sudah diambang kehancuran kerena dia mempunyai seorang istri yang punya penyakit dia sendiri tidak tahu apa penyakitnya, yang jelas setiap hari selalu sangka buruk kepada si AHMAD dengan menuduh yang diluar batas seperti berzinah dengan orang lain dan tuduhan buruk lainnya. jadi setiap hari selalu ribut dan berantem terus. ya habib padahal siAHMAD ini sudah berdoa dan selalu menasehati istrinya agar menghilangkan dan menghiraukan segala bisikan dan godaan yang datang kepadanya dan bahkan siAHMAD sudah menasehati istrinya supaya banyak berzikir dan berselawat tetapi tidak pernah digubris. siAHMAD ini sudah kehabisan akal, apa yang harus diperbuatnya lagi keluarga juga telah menasehati istrinya bahwa sangkaan buruknya tidak benar dan siAHMAD juga telah bersumpah tidak melakukan apa yang disangkakan oleh istrinya tetapi istrinya masih tetap tidak mau berubah.
yang jadi pertanyaan si AHMAD ya habib
1. apa yang harus dilakukan siAHMAD agar keluarga yang baru dibangun beberapa bulan dapat hidup normal layaknya orang-orang yang berkeluarga ?
2. bagaimana dengan siAHMAD yang pernah mengucapkan sumpah, apakah dapat terjadi sumpah LI\’AN dan harus menceraikannya. ?
3. bagaimana seandainya terjadi cerai apakah, tetap wajib memberikan nafkah ?
4. bagaimana pendapat habib akan hakikat musibah dan ujian dalam keluarga, karena diri siAHMAD sudah lelah hidup yang selalu dalam keributan dan padahal ia pengen hidup damai dengan penuh ibadah ? dan dia selalu bertanya-tanya kenapa hidupnya seperti ini …???ana sangat mengharapkan jawaban dan petunjuk habibana dan doanya agar kami keluarga yang sedang mendapat ujian ini, Allah kasih kesabaran dan kekuatan iman.
Jazakallah khairan katssiran. atas jawabannya
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
July 9, 2008 at 3:07 am #112624398Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
sampaikan pada teman anda untuk menenangkan diri, istrinya sedang dalam kendala, dan ia kini orang terdekat pada istrinya, kasihan jika dicerai, keadaannya bukan semakin membaik namun akan semakin memburuk,saran saya teman anda terus berjuang membuat santai keadaan, tenang dan rileks lah selalu, buat istrinya kembali mencintainya, teruslah berbuat hal hal yg menyenangkan istrinya, buat istrinya tersenyum dan tertawa,
lalu dawamkan dzikir subhanallahi wabihamdih, usahakan 100X setiap harinya, dzikir ini membuat wajah cerah, hidup bersahaja, jiwa tenang, dan terbukanga pintu pintu kemudahan,
nah.., sampaikan salam saya pada teman anda dan pesan saya ini, cobalah saran saya jika ia menginginkan kebahagiaan, saya membantu dengan doa, insya Allah rumah tangganya akan terbenahi dan kembali bahagia
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 9, 2008 at 8:07 am #112624412arifmundasirMemberAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Jazakallah ya habibana atas jawabannya.
ya habib bagaimana dengan sumpah LI\’AN ana pernah membaca dalam fiqih bahwa seorang istri yang menuduh istrinya zinah harus melakukan sumpah LI\’AN dan apa sih ya habib pengertian yang sebenarnya tentang LI\’AN ini ????
dan bagaimana bagaimana bagi orang yang sudah cerai apakah masih wajib memberikan nafkah ??? lalu apa ya habib hakikat musibah dalam keluarga sehingga kita bisa sabar dan berbesar hati dalam menghadapinya. ???Syukran Katsiran ya habibana atas jawabannya.
Wassalamu\’alaikum Wr Wb.
HazamiJuly 9, 2008 at 2:07 pm #112624431FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan berikut kutipan jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum pernikahan yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Inayah dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Talak satu, adalah seorang suami menalak istrinya, bila terjadi demikian tiga kali maka talak tiga adalah cerai.Talak satu adalah sepertiga cerai, bila seorang istri di talak satu maka ia mesti pisah rumah dg suami, dan nafkahnya ditanggung suami, dan nanti suami boleh merujuknya, suami berdamai lagi dan menerima istri kembali, maka mereka kembali dalam suami istri yg sah, namun jika sampai 3X suci dari haidh (sekitar 3 bulan 10 hari) suami istri ini belum rujuk / damai, maka tak bisa lagi keduanya berkumpul sebagai suami istri kecuali dg nikah lagi/ akad nikah baru, maka mereka kembali dalam keluarga rumah tangga yg sah.
Namun bila talak sudah berulang berturut2 sampai 3X maka jatuh talak cerai, maka suami istri tak bisa kembali bersama kecuali istri sudah nikah dg lelaki lain, lalu bercerai lalu kembali pada suaminya dan akad nikah lagi, maka mereka bisa kumpul kembali.
Namun sengaja ngaja berbuat ini haram hukumnya, misalnya Budi dan sari suami istri yg bercerai dg talak tiga, lalu Budi ingin kembali pada istrinya, ia tak punya cara karena harus menunggu istrinya nikah lagi dg lelaki lain, lalu bercerai, lalu melewati masa Iddah, lalu baru boleh menikah lagi dg Budi.
Budi tak sabar menanti, maka Budi menghubungi temannya atau siapa saja, agar menikahi istrinya lalu agar dicerai, supaya budi bisa nikah lagi dg istrinya, hal ini sah dalam pernikahan namun dosa besar, dikatakan dosanya lebih besar dari zina.
Istilah lainnya adalah Li’an,
Li’an adalah suami menuduh istrinya berzina dg pria lain, namun suami tak punya saksi, maka suami bersumpah didepan hakim sebanyak 4X sumpah dg nama Allah bahwa ia tidak berdusta, dan bersumpah lagi yg kelima bahwa bila ia dusta maka ia berhak mendapat laknat Allah.Lalu istri pun ditanya, bila istri mengaku maka cerai dan selesai, namun bila istri tak mengaku maka istri disumpah pula 4X dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina, dan Istri bersumpah yg kelima bahwa bila ia dusta maka baginya laknat Allah dan kemurkaannya.
Bila ini terjadi maka suami istri itu bercerai dan tak akan pernah bisa bersatu lagi selamanya, ini disebut Li’an.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, masih banyak lagi istilah2 lainnya,
Contoh Nusyuz misalnya istrinya pemabuk, penjudi, dilarang oleh suami namun ia terus berbuat seperti itu, atau istrinya bergaul bebas dg lelaki lain,berpelukan, berciuman selain zina, maka ini disebut Nusyuz.
saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=4970&lang=id#4970[quote]Allah swt telah memberikan pahala /penghapusan dosa dengan datangnya musibah, makin tabah ia maka makin besar ganjarannya, dan kurang tabah saat menemui cobaan, lalu ridho setelahnya, merupakan hal yg jauh lebih baik dan mulia daripada mendendam pada Allah swt.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9807&lang=id#9807Wassalam,
AdminIIIJuly 11, 2008 at 4:07 am #112624475Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
nafkah wajib diberikan bagi istri setelah dicerai dalam masa Iddah yaitu 3 X haidDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.