Home › Forums › Forum Masalah Umum › Keluarga
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 22, 2009 at 1:08 am #163129708Siti.adawiyahParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb, semoga habibana selalu dalam keadaan sehat walafiat dan diberkahi Allah swt beserta keluarga. Ya habib ana ingn bertanya tentang permasalahan keluarga, begini ya habib… 1. Bagaimana ya habib jika suami ringn tangan apakah boleh kita melawan perlakuannya itu untuk melindungi diri…? 2. Apakah dibenarkan seorng suami melakukan hal tsb terhadap istriny jika istriny bersalah…? Mohon maaf jika pertanyaan ana tidak berkenan dihati habib. Wassalam
August 22, 2009 at 2:08 am #163129712Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. membela diri diperbolehkan dalam syariah dalam hal apapun.2. memukul istri diperbolehkan dalam syariah namun dg syarat yg berat, sebagaimana firman Allah swt : Dan mereka para istri yg kalian takutkan berbuat nusyuz, (Nusyuz/ Nasyizah adalah istri yg jahat, misalnya selingkuh, memukul atau mencaci mertuanya, atau minum arak, berjudi, atau dosa dosa besar lainnya, bukan hal remeh), maka nasihatilah mereka, (walau sudah sejahat itu masih jangan dipukul atau disakiti, tapi nasihati), lalu (jika masih tak dengar nasihat maka) jangan menidurinya, (untuk memberinya pelajaran karena tak dengar nasihat), lalu pukullah dg pukulan yg tak membekas (jika sudah tak dengar nasihat, lalu didiamkan dan diacuhkan dari menidurinya, lalu masih belum juga berubah maka boleh dipukul tapi dg pukulan yg tak melukai, berarti cuma pukulan pelahan saja), jika mereka (istri) itu taat dan berubah maka jangan meneruskan perbuatan jahat padanya, Sungguh Allah Maha Luhur dan Maha Besar. (QS Annisa 34).
lalu kelanjutan ayat tsb : jika kalian risau kericuhan pada mereka (suami istri yg bertikai sebelum terjadi perceraian) maka temukanlah perwakilan dari fihak suami dan perwakilan dari fihak istri (untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah), jika keduanya menyukai penyelesaian atau keputusannya adalah perceraian demi tercapainya hubungan yg terbaik dimata Allah (apakah dg cerai ia bisa terhindari dari kemurkaan Allah karena kalau terus dalam pernikahan ia dalam maksiat, atau sebaliknya, yaitu berdamai, karena dg berdamai ia bisa mencapai ridho Allah dan terhindar dari kemurkaan Allah), Maka Allah Maha Mengetahui dan Maha Jelas Memahami segala permasalahan (QS Annisa 35).
Rasul saw membenci suami yg bengis terhadap istri, saran saya jika istri mendapat perlakuan demikian yg berkesinambungan, hendaknya ia mengikuti firman Allah swt diatas, yaitu menyelesaikannya dg kebaikan dg memilih wakil dari fihaknya, apakah walinya atau keluarganya, dan demikian dari fihak suami, untuk menyelesaikan permasalahan tsb.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.