Home › Forums › Forum Masalah Umum › kemandirian ekonomi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 12 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 24, 2008 at 8:09 pm #73938080faisal rinaldiParticipant
Assalamu\’alaykum warohmatulloh wabarokatuh,
habibana, bagaimana dengan kabar habib? semoga selalu dalam kesehatan dan rahmat serta ridho- Nya S.W.T
Bib, pada kesempatan ini saya ingin bertanya,
saya baru saja membaca sebuah buku tentang nikah, buku ini cenderung ke arah islami karena di penuhi dengan Ayat-ayat Qur\’an dan hadits…
di dalamnya saya temukan sebuah artikel tentang kemandirian ekonomi, di sebutkan bahwa seorang laki-laki seharusnya sudah lepas dari meminta uang kepada orang tua sejak umur 15 tahun atau paling tidak 18 tahun (pada masa takhlif, menuju akhil baligh). namun, pada artikel tersebut tidak di cantumkan dalil ayat Qur\’an ataupun hadits…
yang ingin saya tanyakan, apakah hal ini sesuai dengan tuntunan baginda S.A.W? dan bagaimana pandangan habibana terhadap hal ini?
bila kita kembalikan kepada zaman ini, saya rasa sulit ya bib, karena pada usia 17 tahun atau 18 tahun seorang remaja barulah selesai SMA, di sana memang dia berpeluang untuk bekerja… tapi menurut hemat saya dan kenyataan yang sering saya jumpai, bahwa pekerjaan mereka hanyalah ber-upah sekitar Rp. 973.000,- yang mana tidaklah mungkin untuk memenuhi kebutuhan di masa depannya… pernikahan membutuhkan biaya yang tinggi, begitu pula untuk membeli rumah bagi suami-istri kelak… bagaimana pandangan habibana bagi mereka yang memilih untuk melanjutkan study hingga ke perguruan tinggi? sedang mereka lulus sekiranya pada usia 23 – 24 tahun… harap pencerahannya untuk membantu menghadapi cobaan hidup ini, dan jalan yang baik dalam menyongsong massa depan…
pilih kerja, atau gelar? jilkalau keduanya dijalani memang mungkin, namun waktulah menjadi kendala…sekian, maaf ya bib jikalau pertanyaan ini terlalu panjang…
Wassalamu\’alaykum warohmatulloh wabarokatuh
September 25, 2008 at 12:09 pm #73938096Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
boleh saja wali menafkahi anaknya hingga dewasa atau hingga anaknya menikah sekalipun, syariah tak melarangnya, namun syariah membatasi kewajiban wali menafkahi hanya sampai usia 15 tahun bagi pria, ini adalah demi meringankan beban para fuqara hingga tak terbebani lagi jika anaknya sudah baligh boleh mencari nafkah sendiri, selebih dari itu jika wali masih terus mengayominya maka pahalanya besar untuknya, dan syariah membnolehkannyaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.