Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika diketahui oleh pemiliknya maka hal itu mutlak halal, jika tidak diketahui namun dipastikan pemiliknya tidak mempermasalahkannya maka mutlak halal, jika dalam akad pijaman tidak ada tertulis larangan menyewakan kepada orang lain maka pemilik tak bisa menuntut karena barang sudah hak milik sementara si penyewa.hingga batas wktu penyewaan.
2. boleh saudaraku, yg tidak boleh dan haram adalah masa kini supaya cepat matang, alkohol disiramka ke makanan yg sedang digoreng, maka api naik ke makanan menyambar alkohol dan menyenabkan masakan cepat matang, maka makanan bercampur najis dan haram hukumnnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam