Home Forums Forum Masalah Fiqih Kembali tanya

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #202093169

    Assalamualaikum wr wb,

    Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, izinkan hamba kembali bertanya :

    1. Bagaimana hukum menyewa barang untuk disewakan kembali kpd orang lain ?

    2. Bila sedang kemping di hutan, namun tdk punya minyak tanah untuk menyalakan kayu bakar, lalu menggunakan alkohol sebagai pengganti minyak tanah, apa hukum masakan yang dimasak dengan alkohol sbg pengganti minyak tanah tsb ?

    Wassalamualaikum wr wb

    #202093171
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. jika diketahui oleh pemiliknya maka hal itu mutlak halal, jika tidak diketahui namun dipastikan pemiliknya tidak mempermasalahkannya maka mutlak halal, jika dalam akad pijaman tidak ada tertulis larangan menyewakan kepada orang lain maka pemilik tak bisa menuntut karena barang sudah hak milik sementara si penyewa.hingga batas wktu penyewaan.

    2. boleh saudaraku, yg tidak boleh dan haram adalah masa kini supaya cepat matang, alkohol disiramka ke makanan yg sedang digoreng, maka api naik ke makanan menyambar alkohol dan menyenabkan masakan cepat matang, maka makanan bercampur najis dan haram hukumnnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.