Home Forums Forum Masalah Fiqih kembar siam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #132005014
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir Almusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Salam sejahtera dan rindu kepada selalu Habib beserta keluarga dan juga
    jamaah Majelis Rasulullah di manapun berada.

    Langsung saja Bib saya mau bertanya :
    1.Pada suatu proses kelahiran seorang bayi dari rahim seorang ibu,ternyata
    anak yang di lahirkannya kembar siam(dadanya gancet atau jadi satu)
    Berdasarkan keputusan dokter anak tersebut dapat hidup bila normal
    bila mengalahkan salah satunya(pertimbangan medis).jadi harus mengorbankan
    nyawa salah satu anak itu.

    Pertanyaannya Bib:
    1.Bagaiman hukum mengorbankan nyawa salah satu anak tersebut demi
    keselamatan anak yang satunya.
    2.Apabila ternyata operasinya berhasil,apakah dapat di jadikan patokan hukum.

    Demikian pertanyaan ini Bib,semoga dapat memberi ilmu bagi saya

    Wassalamualaikum WR.WBR
    Gunungpurti

    #132005033
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu dibenarkan dalam syariah, dengan pertimbangan jika tidak dikorbankan satu, maka keduanya akan wafat, maka satu selamat diutamakan daripada keduanya wafat.

    hal itu merupakan kaidah syariah yg telah baku

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.