Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Salam sejahtera dan rindu kepada selalu Habib beserta keluarga dan juga
jamaah Majelis Rasulullah di manapun berada.
Langsung saja Bib saya mau bertanya :
1.Pada suatu proses kelahiran seorang bayi dari rahim seorang ibu,ternyata
anak yang di lahirkannya kembar siam(dadanya gancet atau jadi satu)
Berdasarkan keputusan dokter anak tersebut dapat hidup bila normal
bila mengalahkan salah satunya(pertimbangan medis).jadi harus mengorbankan
nyawa salah satu anak itu.
Pertanyaannya Bib:
1.Bagaiman hukum mengorbankan nyawa salah satu anak tersebut demi
keselamatan anak yang satunya.
2.Apabila ternyata operasinya berhasil,apakah dapat di jadikan patokan hukum.
Demikian pertanyaan ini Bib,semoga dapat memberi ilmu bagi saya
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dibenarkan dalam syariah, dengan pertimbangan jika tidak dikorbankan satu, maka keduanya akan wafat, maka satu selamat diutamakan daripada keduanya wafat.
hal itu merupakan kaidah syariah yg telah baku
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.