keputihan
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › keputihan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 5, 2007 at 1:11 pm #84689226AisyahParticipant
assalamu\’alaikum ya habibana….
sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaannya kurang sopan
ana mau tanya mengenai keputihan.
apakah keputihan itu dapat menyebabkan batalnya wudhu?
dan bagaimana hukumnya jika shalat dengan menggunakan \"afwan\" (celana yang sudah terkena keputihan)?
kiranya habib bersedia menjawabnya.
ana ucapkan terimakasih.November 5, 2007 at 5:11 pm #84689238Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan ini para fuqaha dalam madzhab syafii mengklasifikasikannya menjadi dua, jika ia keluar dari Vagina bagian luar maka hukumnya suci, tidak menjadi najis pula pakaian yg terkenanya, namun jika keluar dari bagian dalam maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu dan najis pula pakaian yg tersentuhnya.Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.