Home Forums Forum Masalah Fiqih keputihan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #84689226
    Aisyah
    Participant

    assalamu\’alaikum ya habibana….

    sebelumnya ana mohon maaf jika pertanyaannya kurang sopan
    ana mau tanya mengenai keputihan.
    apakah keputihan itu dapat menyebabkan batalnya wudhu?
    dan bagaimana hukumnya jika shalat dengan menggunakan \"afwan\" (celana yang sudah terkena keputihan)?
    kiranya habib bersedia menjawabnya.
    ana ucapkan terimakasih.

    #84689238
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    mengenai keputihan ini para fuqaha dalam madzhab syafii mengklasifikasikannya menjadi dua, jika ia keluar dari Vagina bagian luar maka hukumnya suci, tidak menjadi najis pula pakaian yg terkenanya, namun jika keluar dari bagian dalam maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu dan najis pula pakaian yg tersentuhnya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.