Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal ini dalam syariah diperbolehkan kita meninggalkan jumat jika ada udzur, namun jangan sampai 3X meninggalkannya, maka dengan pekerjaan anda yg menyita waktu jumat ini cobalah sekali hadir jumat dan sekali tidak, dan maksimal adalah 2X tidak hadir dan sekali hadir, dan anda sebaiknya sambil pula mencari pekerjaan lain yg lebih legowo dalam ibadah dan juga lebih besar keuntungannya dunia dan akhirat,
selama anda dalam usaha mencari pekerjaan lain, maka anda telah mendapat pahala, walaupun anda masih di pekerjaan yg lama.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=10629&lang=id#10629
Wassalam,
AdminIII