Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Kerja Vs Waktu Shalat Jum\’at
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 18 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 3, 2006 at 8:11 am #72677873dailami firdausParticipant
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga cahaya Islam terus berjaya hingga Yaumul Qiyamah.
Habibana yang saya muliakan. bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan Shalat jum\’at karena tugas kerjanya dan menggantinya dengan shalat dzuhur biasa. seperti security, messenger, pramuniaga, pramusaji dan lain-lain? yang saya tahu mereka itu shalat jum\’atnya bergilir (jum\’at ini mendapat bagian shalat, jum\’at depan mungkin tidak). dengan alasan perusahaan. apabila shalat jum\’at semua maka akan mengganggu stabilitas keamanan suatu perusahaan tersebut.
Terima kasih
wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
November 4, 2006 at 1:11 am #72677875Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmtullah wabarakatuh,
Cahay kemuliaan Nya semoga selalu menuntun anda dan keluarga dalam kebahagiaan,
mengenai hal ini Allah swt telah menjelaskan dalam firman Nya : WAHAI ORANG ORANG YG BERIMAN, BILA TELAH TERDENGAR PANGGILAN UNTUK SHALAT JUMAT MAKA BERDATANGANLAH KEPADA DZIKRULLAH DAN TINGGALKAN PERDAGANGAN, ITU LEBIH BAIK BAGI KALIAN BILA KALIAN MENGETAHUI, BILA KALIAN SELESAI MELAKUKAN SHALAT MAKA BERTEBARANLAH DIMUKA BUMI MENCARI ANUGERAH ALLAH DAN BANYAKLAH MENGINGAT ALLAH AGARA KALIAN TERMULIAKAN\" (QS Al Jumu\’ah 9-10).
ayat diatas dengan Lembut Allah swt menyeru kita untuk meninggalkan segala kesibukan dan pekerjaan demi shalat jumat.
namun ada udzur syar\’i (kebebasan dari syariah) diantaranya menjaga orang sakit, atau berkhidmat untuk kebutuhan muslimin, maka mengenai penjagaan gedung jumat/masjid yg bila tak dijaga maka ditakutkan terjkadi gangguan, pencurian dll maka hal itu boleh boleh saja, atau menjaga kantor dengan memberi kesempatan teman2nya berjumat, maka ia bukan mengorbankan jumat untuk pekerjaannya atau perdsagangannya, namun mengorbankan jumat demi orang yg shalat jumat, maka ini merupakan salah satu udzur syar\’i dala pelaksanaan shalat jumat.
wallahu a\’lam
November 4, 2006 at 11:11 am #72677877dailami firdausParticipantBerarti mereka (orang-orang yang saya sebutkan di pertanyaan) termasuk orang yang mendapatkan udzur Syar\’i dong Bib. kalau mereka sampai melewati tiga kali jum\’at bagaimana? apakah masih tetap termasuk dalam uzur syar\’i?
November 5, 2006 at 12:11 pm #72677884Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai shalat jumat yg ditinggalkan tentunya merupakan dosa besar, karena merupakan fardhu \’ain, namun segala hal yg ada udzur syar\’inya maka tak berdosa bila ditinggalkan, selama udzur nya itu tidak dibuat buat,
berikhtilaf ulama bagi mereka yg meninggalkan jumat 3X berturut turut, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Barangsiapa yg meninggalkan jumat 3X karena darurat, maka Allah mengunci hatinya\" (shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1856), namun adapula sebagian ulama yg berpendapat bahwa hal ini adalah bagi yg sengaja dan mencari cari alasan belaka untuk meninggalkan jumat, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Barangsiapa yg meninggalkan jumat 3X karena meremehkannya, maka Allah mengunci hatinya\" (shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1858).
namun sebagian besar ulama mengambil pendapat yg pertama, bahwa ketidak sengajaan bila terulang 3X maka ia terkena kegelapan hati.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.