Home Forums Forum Masalah Umum keuangan

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #73718989
    Idham Rafiqih
    Participant

    Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

    Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,kita masih diberikan ni\’mat sehatnya,Salawat serta salam tak lupa selalu kita tujukan kepada junjungan kita Nabi Muhamad SAW.
    Dengan kerendahan hati saya,sebelumnya mohon dibukakan pintu maaf yg seluasnya yang telah menggangu dan menyita waktu Habib dengan pertanyaan saya..

    Awalnya niatan saya kalau punya uang dari hasil jual motor akan saya depositokan ke bank,yang mana kegunaan nantinya untuk biaya melahirkan istri saya dengan cara caesar dan sekarang uang sudah saya dapatkan, namun ada keperluan lain, uang tersebut akan saya pakai untuk suatu usaha yang hasilnya untuk keluarga juga,dan sebelum istri melahirkan Insya Allah usaha tersebut diperkirakan sudah membuahkan hasil..
    yang saya tanyakan :
    Apakah itu diperbolehkan,kalau tidak kenapa?
    tolong penjelasanya..

    trima kasih, Wassalamualaikum

    #73719002
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan, hal itu tak perlu dilakukan, anda boleh memilih kemana anda ingin mengarahkan dana yg anda miliki.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #73719011
    Idham Rafiqih
    Participant

    Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh…

    Mohon maaf ya habib kalau saya kurang mengerti..
    Apakah yang dmaksud mendepositokan uang itu dilarang? dan saya boleh mengalihkan uang saya dari rencana mulia saya yang pertama?

    terima kasih
    Wassalam

    #73719029
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

    Kebahagiaan semoga selalu dicurahkan Nya swt pada anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan, maksud saya niat anda itu tidak termasuk nadzar yg sah, sebab yg disebut nadzar tentulah bersih dari bentuk yg mengandung riba,

    maka nadzar terhadap hal yg berkaitan dg riba hukumnya batal, maka anda boleh menggunakan uang itu untuk yg lainnya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.