Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,kita masih diberikan ni\’mat sehatnya,Salawat serta salam tak lupa selalu kita tujukan kepada junjungan kita Nabi Muhamad SAW.
Dengan kerendahan hati saya,sebelumnya mohon dibukakan pintu maaf yg seluasnya yang telah menggangu dan menyita waktu Habib dengan pertanyaan saya..
Awalnya niatan saya kalau punya uang dari hasil jual motor akan saya depositokan ke bank,yang mana kegunaan nantinya untuk biaya melahirkan istri saya dengan cara caesar dan sekarang uang sudah saya dapatkan, namun ada keperluan lain, uang tersebut akan saya pakai untuk suatu usaha yang hasilnya untuk keluarga juga,dan sebelum istri melahirkan Insya Allah usaha tersebut diperkirakan sudah membuahkan hasil..
yang saya tanyakan :
Apakah itu diperbolehkan,kalau tidak kenapa?
tolong penjelasanya..
trima kasih, Wassalamualaikum