Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
1. hal itu bukan riba, yg disebut riba adalah jika saat akad jual beli tsb ada lafadz riba, maka ia menjadi riba, misalnya : saya beli mobil ini dg harga 500 ribu diangsur 10 bulan dg bunga 100%.
maka ia terkena riba.
namun jika tak menyebut riba, misalnya ia bertanya : berapa harga mobil ini?, penjual berkata 100 juta jika cash dan 200 juta jika kredit 20 bulan,
maka ia berkata saya beli mobil ini dg harga 200 juta dg angsuran 20 bulan.
ini tidak riba, karena tidak disebut \"bunga\" dalam akad jual beli tsb.
namun kasus yg anda tanyakan adalah kedholiman orang tsb jika ia mengambil keuntungan terlalu besar.
2.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam