Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Khilaf Ulama Dalam Menetapkan Suatu Hukum
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 7, 2010 at 1:07 pm #186772611Hendra FakhrurrozyParticipant
Assalamu\’alaikum warahamtullah wabarakatuh,
Semoga Allah Subhanahu wa ta\’ala senantiasa memberikan pertolongan-Nya bagi Habibana dalam perjuangan dakwah ini…aamiin.
Habibana yang ananda muliakan,
Mohon ijin kembali ananda akan bertanya tentang suatu hal.
Pertanyaan ananda adalah:
1. Bagaimanakah sikap kami yang awam ini dalam melihat khilaf ulama dalam menetapkan suatu hukum tentang halal/haramnya sesuatu?
2. Jika perbedaan pendapat tentang sesuatu itu terjadi antara ulama di dalam mazhab yang sama, apakah kita boleh memilih salah satu pendapat dari ulama tersebut? dan pendapat yang bagaimanakah yang boleh dipilih?Demikian ya Habibana pertanyaan yang ananda sampaikan. Semoga Habibana bersedia menjawabnya.
Atas jawaban Habibana, ananda haturkan terima kasih. Mohon doakan ananda dan kami yang belajar pada Habibana ini dikaruniakan ilmu yang barokah dunia dan akhirat.
Salam takdhim,
alfaqirJuly 7, 2010 at 5:07 pm #186772612Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikut jawaban saya utk kedua pertanyaan karena jawaban saya bersangkutan satu sama lain, mengenai ikhtilaf akan hal yg halal/haram, itu hanya muncul pada hal hal baru yg belum dikenal dimasa Rasul saw, maka belum ada Nash yg jelas dari Rasul saw, maka para ulama berikhtilaf dalam mencari dalil naqli dari Alqur\’an dan hadits yg bisa dipakai sandaran hukum untuk menentukan halal haramnya.seperti narkotika yg belum ada dimasa Rasul saw dan tak ada nash/dalil yg mengharamkannya, namun ulama tidak berikhtilaf dalam hal ini, karena sudah ada dalil secara umum, yaitu : semua yg memabukkan haram hukumnya
namun ada juga ikhtilaf lain seperti rokok, belum semua ulama sepakat akan keharaman rokok, sebab walau muncul jelas bahwa rokok membawa mudharat bagi manusia, namun sebagian ulama tetap menolak dg dalil banyak juga makanan yg halal namun jika dikonsumsi dg banyak maka merusak kesehatan, misalnya orang yg terlalu banyak makan buah durian, maka ia akan merasa pusing dan mengarah pada mabuk, namun durian halal hukumnya,
namun sebagian besar ulama dunia sudah menjatuhkan hukum haram terhadap rokok, namun masih ada sebagian pendapat pula yg hanya menghukuminya makruh.
jika ada ikhtilaf para ulama spt ini, apalagi dalam satu madzhab, maka diambil pendapat yg terkuat, dan yg terkuat mestilah yg terbanyak, sebagaimana yg terbanyak adalah yg terkuat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.