Home Forums Forum Masalah Fiqih Khilafiyah seputar thaharah ( BAB AIR )

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #153369685
    chandra abiesuman
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullah ya habibana..

    Saya ingin bertanya seputar perbedaan pendapat fikih seputar kadar air dari imam2 mazhab yang 4.

    1. Mengapa ketentuan air yang kurang dua kullah jika termasuki najis, mengakibatkan seluruh air itu ikut menjadi najis walaupun tidak ada satu sifatnya yang berubah- itu hanya Mazhab Asy Syafi\’i dan Hanabilah yang menyetujuinya? Ibnu Hazm dalam al muhalla menyebutkan bahwa sebagian sahabat (salah satunya ummul mukminin Aisyah R.A) dan sejumlah tabiin tidak menganggap najis air sedikit yang terkena najis jika tidak berubah warna, bau atau rasanya. Apakah hadits Qullatain tidak sampai kepada mereka?

    2. Mengapa mazhab abu Hanifah menentukan kadar air tidak menggunakan ukuran qullah, namun wadah air yang jika digerakkan salah satu sisinya lalu tidak ikut menggerakkan sisi lainnya sebagai ukuran pembatas air banyak dan sedikit?

    3. Lalu mazhab Maliky juga tidak memberlakukan ukuran dua qullah.. Apakah hadits qullatain riwayat ibnu umar tidak sampai kepada beliau?

    4. Mengapa banyak ulama mutaakhir, diantaranya seperti imam Ibnu Abdil Barr, imam Shan\’ani dan imam Syaukani melemahkan pendapaat mazhab Asy Syafi\’i dalam masalah kenajisan air kurang dari dua qullah yang terkena najis namun tidak berubah 3 sifatnya? Bahkan Imam Ghazali yang bermazhab syafi\’i pun melemahkan pendapat ini..

    Mohon habibana menjelaskan kepada saya agar saya mendapatkan sedikit titik terang dalam masalah ini.

    Terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

    #153369699
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal itu merupakan ikhtilaf imam Madzhab, Imam Syafii berpegang pada hadits qullatain riwayat shahih Ibn Hibban, Imam Ahmad, Imam Nasai, Imam Tirmidziy, Imam Baihaqi dalam sunanul Kubra, dan Imam Hakim dalam Mustadrak ala shahihain.

    dan mengenai pendapat para Imam lain mutaakhirin ini hal itu memang ada, namun pendapat Imam SYafii diperkuat pula oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, yg menjelaskan bahwa pendapat syafii dalam qullatain lebih kuat dari pendapat lainnya (Al Majmu\’ Linnawawiy).

    mengenai pendapat Imam Hanafi dan Maliki berpegang pada hadits lain yg juga shahih, penjelasannya dijelaskan dalam Al Majmu\’ oleh Imam nawawi dengan penjabaran yg panjang lebar, namun singkatnya adalah demikian.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.