Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii, dan caranya adalah memotong sedikit daripada daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
mohon maaf jawaban terlambat, posisi saya di Tarim, Yaman