Home Forums Forum Masalah Fiqih Khitbah seorang wanita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75249038
    Aditya Hartono
    Participant

    Assalaamu\’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

    Habib Munzir yang saya mulyakan

    Ana mau tanya mengenai tata cara seorang laki² untuk mengkhitbah seorang perempuan
    1. apakah sebelumnya harus ta\’aruf dulu, apabila harus ta\’aruf apakah dengan perempuan itu atau dengan walinya/orang tuanya ?

    2. dalam prosesi ta\’aruf apakah laki² boleh melihat wajah perempuannya?bila boleh sebatas apa melihatnya & apa hukumnya ?

    3. apabila sudah melihat satu sama lain antara laki dan perempuan, apakah boleh membatalkan proses khitbah itu karena mungkin tidak cocok atau kurang sreg ? sebab ada tradisi di pondok pesantren adalah bila sudah lulus maka gurunya akan menjodohkan antara santri laki² dan santri permpuannya.
    Dan kadang biasanya sebenernya santri itu kurang suka dengan pilihan gurunya, tapi karena itu pilihan guru maka dia terima karena dia tadzim pada gurunya, apakah sebenernya kita boleh menolak permintaan guru dalam hal persoalan ini ?

    Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh

    Wassalam

    Hartono – Mangga Besar XIII

    #75249046
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. Khitbah hukumnya sunnah dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah.
    sebaiknya ta\’aruf dengan keluarganya dulu, ayah, kakak demi menjajaki calon istri sebelum hati tertuju untuk melamarnya.

    karena kita mengenal seseorang jauh lebih mendalam dan leluasa bila mendengar dari keluarganya atau temannya dibanding dari wanita itu sendiri.
    setelah kesimpulannya cocok maka barulah melamar

    ta\’aruf diperbolehkan selama tak melanggar norma syariah.

    2. diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya dan ada pendapat memperbolehkan melihat betisnya.

    3. pembatalan ini makruh syiddatil karaahah (makruh dengan sangat makruh) sebagaian ulama mengatakannya haram, kecuali bila terlihat aib aib yg sangat buruk pada wanita itu, misalnya buta, atau cacat mental atau cacat tubuh.

    sebab ketika seseorang sudah melihat lalu batal, maka semua lelaki lain akan mundur, mengapa?, pastilah wanita itu buruk, kok bisanya sudah lihat malah mundur, maka hal itu menjadi pelecehan bagi si wanita dan menjatuhkan kehormatannya dan keluarganya, maka sebagian ulama mengatakannya haram, sebagian mengatakan sangat makruh.

    jalan tengah dari ini adalah melihat fotonya saja, atau melihat dari waktu lain diluar saat hendak melamar, maka waktunya non resmi, hingga tak membuat munculnya syak wasangka pada masyarakat.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.,

    wallahu a\’lam

    Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.