Home Forums Forum Masalah Fiqih khotib yang tidak tumaninah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73369658
    Dadang Sulaiman
    Participant

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada junjungan nabi Muhamad S AW
    semoga habib beserta keluarga selalau di rahmati oleh ALLAH , amin

    Habib Munzir yg saya mulyakan , Bib ane mau tanya nih bib guru saya dulu pernah menerangkan bahwasannya 2 khutbah itu adalah pengganti 2rakaat shalat , lalu dia menerangkan bahwasannya apabila khotib pada saat membacakan khutbah itu mengangkat tangan nya seperti orang ceramah biasa , itu adalah makruh besar , dan guru saya menyarankan agar kita shalat dzuhur sebagai tanda usaha kita . menurut habib gimana tuh bib

    semoga ilmu yg telah habib berikan kepada kami menjadi salah satu jalan keberkahan bagi umat islam , amin

    #73369661
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarkatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    maaf jawaban saya terlambat menjawab karena hari hari ini saya sangat sibuk berhubungan kedatangan guru mulia.

    mengenai 2 khutbah itu bukanlah pengganti dua rakaat, tapi bahwa Rasul saw melakukannya demikian sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari hadits no.886, mengenai apakah itu pengganti 2 rakaat atau bukan itu adalah kias dari para ulama,

    mengenai khatib yg banyak bergerak, memang merupakan hal yg makruh oleh sebagian ulama syafii, namun sesekali tidak membatalkan khutbah, maka tidak sepantasnya hal yg makruh merujuk untuk melakukan shalat dhuhur setelah jum\’at,

    karena dhuhur selepas jum\’at hanyalah dilakukan bila khatib atau dalam pelaksanaan jumat itu terjadi hal hal yg membatalkan jum\’at, misalnya risau kalau jumlah hadirin dibawah 40 orang penduduk setempat, atau hal hal lain yg dirisaukan dapat membatalkan jumat, maka sebaiknya dilakukan shalat dhuhur untuk ihtiyath,

    dan shalat dhuhur setelah jum\’at menjadi wajib bila jelas jelas terjadi hal hal yg membatalkan sarat sah jumat, misalnya Khotib tak bershalawat pada nabi saw, atau tak mewasiatkan takwa, atau hal hal yg membatalkan sah nya jumat.

    namun tak ada alasan untuk melakukan shalat dhuhur bila khotib berbuat hal yg makruh.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.