khukum khitan
Home › Forums › Forum Masalah Umum › khukum khitan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 31, 2007 at 8:08 am #79929979farid wadjdiParticipant
assalamu\’alaikum wr wb
habib yang slalu di muliakan allah swt
bib ana ada pertanyaan seputar masalah khitan, yaitu masalah hukum khitan itu sendiri, untuk anak laki atau perempuan, apakah sunnah atau wajib ?
ana juga pernah dengar disuatu rekaman vcd pengajian (lupa dari ulama siapa) bahwa khitan untuk perempuan bisa mengurangi gairah / hubungan bagi siperempuan itu sendiri nanti di masa pelayanannya di surga ( mohon maaf sedikit jorok ngomongnya)
mungkin itu saja dulu pertanyaan dari ana, sebelumnya ana ucapkan banyak terima kasih
wassalamu\’alaikum wr wb.
August 31, 2007 at 4:08 pm #79930004Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii,dan caranya bagi bayi wanita adalah memotong sedikit daripada daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.