Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya belum menemukan hadits shahih yg menjelaskan tahun hari kiamat, dan itu telah menjadi ikhtilaf banyak pendapat
mengenai Jumat., demikian dalam madzhab syafii, maka secara pendapat terkuat adalah tidak sah, namun ada fuqaha syafii dimasa kini yg mengesahkannya karena perbedaan zaman dimasa kini, sebagaimana jakarta yg bisa saja disuatu wilayah terdapat puluhan ribu muslimin buruh, dan mereka semua pendatang, maka jika diwajibkan harus mnencari masjid masyarakat setempat maka bisa dipastikan mereka tidak jumat karena jauhnya jarak, maka mereka para fuqaha mengesahkan jumat yg demikian itu sebagai udzur zaman,
namun cara teraman adalah ikut saja jumat disana jika terpaksa, lalu shalat dhuhur lagi sebagai Ihtiyat (jaga jaga)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam