Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
poligami adalah hukum Allah yg mesti diakui oleh seluruh muslimin,
namun poligami masa kini adalah banyak diselewengkan dari makna poligami yg sesungguhnya, mereka menjadikan poligami sebagai pengumbar syahwat belaka,
hal ini adalah perbuatan oknum, dan inilah yg merusak citra kesucian sunnah Nabi saw,
misalnya ada oknum masa kini yg menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tak bisa memvonis dg ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,
tentunya tidak demikian,
demikian pula pd poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yg semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,
Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dg membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,
namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah.
mengenai cara agar istri pertama setuju maka kembali pada keikhlasan niat orang tsb dan kekuatan doanya pada Allah dan akhlaknya pada istrinya hingga bisa percaya padanya tidak akan menyia nyiakannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam