Home Forums Forum Masalah Fiqih konsultasi masalah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #188286318
    didin kusnadi
    Participant

    assalamu \’alaikum wr.wb.
    afwan Bib klo merepotkan lg.
    semoga Habib selalu di berkahi Allah dalam setiap detik yang Habib lewati. amin

    saya mau tanya Bib
    1. Apakah boleh sekumpulan orang2 bermufakat tentang suatu masalah hukum fiqh, tetapi hasil keputusan itu bertentangan dengan ayang ada di dalam kitab2 fiqh, ijma dan ijtihad para ulama zaman dulu.
    2. jika berkenan sudi kiranya Habib memberikan saya Ijazah Tata cara shalat Nabi SAW. sebagai mana yang Habib ijazahkan kepada jama\’ah lain.

    afwan sangat mereporkan.
    jazakallahu khairan katsira.
    wassalamu \’alaikum wr.wb.

    #188286326
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah yg lebih mulia dari doa.

    1. tidak saudaraku, jikapun bergabung seluruh muslimin dunia bermufakat, untuk menentang fatwa para imam terdahulu maka mereka dalam kebatilan, karena fatwa ulama terdahulu berlandaskan dalil dali sempurna yg mungkin masa kini sudah sirna, anda bisa bayangkan jika Imam Ahmad bin hanbal hafal 1 juta hadits berikut sanad dan matannya, namun beliau hanya sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja dalam musnadnya, sisanya hilang ditelan zaman, karena dimasa itu tak ada percetakan buku, yg ada hanyalah para imam yg mengajar pada muridnya dg talaqqiy (pengajaran langsung) dan murid menghafal dari gurunya, maka kemana 980.000 hadits yg lain itu..? sirna ditelan zaman, demikian pula imam Bukhari yg sudah hafal 600 ribu hadits dimasa muda belianya, beliau hanya sempat menulis sekitar 6 ribu hadits dalam shahihnya, dan beberapa ratus lagi pd buku hadits beliau lainnya, lalu kemana sisa hadits itu..?, sirna ditelan zaman.

    jika hadits yg ada masa kini, tidak mencapai 100 ribu hadits, maka bagaimana fatwa bisa diterima untuk mengalahkan fatwa mereka?, karena hanya berlandaskan sisa sis hadits yg kurang 10% hadits yg ada dimasa lalu.

    2. saya Ijazahkan pada anda sanad hadits shalat nya Rasul saw.
    .
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.