Kotak amal jum\’atan
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Kotak amal jum\’atan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 28, 2008 at 5:01 pm #91204718mochammad ridwanParticipant
assalamu\’alaikum,
habibana yang semoga selalu diberikan keberkahan dari Alloh Subhanahu wa ta\’ala, mohon maaf sebelumnya bila pertanyaan ini pernah dimuat di forum majelis Rosulullah. Beberapa hal yang ingin ana ketahui tentang mengedarkan kotak amal pada saat sholat jum\’at, yaitu :
1. Kapankah waktu yang sesuai syar\’i kotak amal di-edarkan, sebelum khotib naik mimbar ataukah saat khotib sudah diatas mimbar ?
2. Bagaimanakah yang ideal dalam mengedarkan kotak amal, apakah dengan petugas atau biarkan kotak amal tsb diedarkan oleh jama\’ah secara estafet ?
3. Bila kotak amal diedarkan setelah khotib naik mimbar, apakah hal itu termasuk kategori lagho (lalai) ? dan pengurus masjid bertanggung jawab atas perbuatan tsb ?Demikian pertanyaan dari ana, semoga bermanfaat buat ana dan kaum muslimin semuanya.
salaam
ridwanJanuary 29, 2008 at 7:01 am #91204752Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal ini adalah hal yg baru, tidak bisa ditetapkan pelarangan atau perintah dalam waktu pelaksanaannya.dan dalam hal ini dikaitkan pada mudharrat dan manfaatnya dan disesuaikan dengan sikonnyakalau saya lebih senang kalau kotak amal digeserkan dari orang ke orang disebelahnya saat khatib belum naik mimbar untuk berkhutbah.
atau jika fihak masjid tak terlalu membutuhkan dana, maka sebaiknya cukup kotak amal dipintu pintu masjid saja, tak perlu beredar diantara shaf shaf didalam masjid.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.