Home Forums Forum Masalah Fiqih Kotak amal jum\’atan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #91204718
    mochammad ridwan
    Participant

    assalamu\’alaikum,
    habibana yang semoga selalu diberikan keberkahan dari Alloh Subhanahu wa ta\’ala, mohon maaf sebelumnya bila pertanyaan ini pernah dimuat di forum majelis Rosulullah. Beberapa hal yang ingin ana ketahui tentang mengedarkan kotak amal pada saat sholat jum\’at, yaitu :
    1. Kapankah waktu yang sesuai syar\’i kotak amal di-edarkan, sebelum khotib naik mimbar ataukah saat khotib sudah diatas mimbar ?
    2. Bagaimanakah yang ideal dalam mengedarkan kotak amal, apakah dengan petugas atau biarkan kotak amal tsb diedarkan oleh jama\’ah secara estafet ?
    3. Bila kotak amal diedarkan setelah khotib naik mimbar, apakah hal itu termasuk kategori lagho (lalai) ? dan pengurus masjid bertanggung jawab atas perbuatan tsb ?

    Demikian pertanyaan dari ana, semoga bermanfaat buat ana dan kaum muslimin semuanya.

    salaam
    ridwan

    #91204752
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal ini adalah hal yg baru, tidak bisa ditetapkan pelarangan atau perintah dalam waktu pelaksanaannya.dan dalam hal ini dikaitkan pada mudharrat dan manfaatnya dan disesuaikan dengan sikonnya

    kalau saya lebih senang kalau kotak amal digeserkan dari orang ke orang disebelahnya saat khatib belum naik mimbar untuk berkhutbah.

    atau jika fihak masjid tak terlalu membutuhkan dana, maka sebaiknya cukup kotak amal dipintu pintu masjid saja, tak perlu beredar diantara shaf shaf didalam masjid.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.