Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
menurut pendapat yg mu\’tamad (terkuat) dalam madzhab syafii bahwa hal itu najis, namun ada pendapat pula dalam madzhab syafii walaupun bukan pendapat mu\’tamad bahwa kotoran hewan yg halal dimakan (kerbau, kambing, ayam dan hewan2 yg halal dimakan) kotorannya itu tidak najis.
maka oleh sebab itu hal warna batik itu secara pendapat yg mu\’tamad adalah najis, namun ada juga pendapat yg membolehkannya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam