Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menaungi anda dan keluarga,
Maaf kalau saya agak terlambat menjawab,
Mengenai ari ari, hukumnya sama dengan potongan tubuh manusia yg lainnya, misalnya tangan yg diamputasi, atau telinga, atau ginjal, termasuk kuku dan rambut kita, sunnah untuk dikuburkan ditanah.
dan bila tidak dikuburkan maka hukumnya makruh, namun tidak mempengaruhi nasib dlsb, terlebih lagi bila kita telah berusaha mencarinya namun tak menemukannya, maka tidaklah hal ini akan mempengaruhi kehidupan sang Bayi.
demikian wahai saudaraku,
walahu a\’lam