Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, hal itu tidak dibenarkan dalam syariah dan merupakan najis hukumnya, namun najis tidak bisa dipuruskan kecuali yakin, jika hanya kabar saja tanpa ada saksi dan bukti maka belum jatuh padanya hukum najis hingga ada saksi dan bukti yg jelas.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam