Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Kurban 7 Akikah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 14 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 20, 2009 at 8:11 am #177232540ArfanParticipant
Assalaamualaikum Wr Wb.
Yg Saya muliakan Hb Munzir Al Musawa semoga antum selalu dalam keadaan sehat walafiat, dipanjangkan umur dan dijauhkan dari segala penyakit dan bala\’ Amin.
Ya Habib ana InsyaAllah tahun ini mau berkorban karena baru ada rezekinya, tetapi banyak yg bilang kalau blm akikah belum boleh berkurban (saya sdh akikah tetapi baru 1 kambing sedangkan kewajiban saya 2 ekor kambing karena laki-laki) bagaimana ya habib? Apakah memang ada hukum seperti itu? Kalau memang saya bersikeras untuk berkurban bagaimana hukumnya?
Terimakasih, wassalaamualaikum Wr. Wb.
November 21, 2009 at 7:11 pm #177232544Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Qurban dan Aqiqah adalah dua perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama lain,namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan, hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii.
ber Aqiqah diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh walau orangnya telah wafat.
tak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan Qurban saling emnghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 22, 2009 at 6:11 am #177232551ArfanParticipantJazakumullah khair Habibi atas jawabannya.
kemudian jika memang diniatkan untukKurban sekaligus akikah apakah berarti nanti akikahnya sdh terbayarkan dan tidak usah akikah lagi? dan bagaimana dengan daging kurbannya, karena akikah disunahkan dibagikan dalam keadaan matang.
Mohon pencerahannya ya Habib.
Terimakasih,wassalaamualaikum Wr. Wb.
November 22, 2009 at 8:11 pm #177232563Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, keduanya sudah tertunaikan, tanpa perlu aqiqah lagi, namun dalam hal ini baiknya dagingnya dibagikan mentah, karena menurut Imam Ibn Hajar Al Haitsami bahwa wajib daging qurban dalam keadaan matang, sedangkan daging aqiqah tidak wajib, tapi sunnah dalam keadaan matang.namun dalam kitab yg sama (Attuhfah) bahwa Imam Ramli mengatakan sah,
saran saya dipadu niatnya., namun dagingnya mentah saja dibagikan, demi menghindari ikhtilaf akan tidak sah nya daging qurban jika matang.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.