Home Forums Forum Masalah Tauhid Laki-laki menjadi wanita

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #77314003
    agri dimitri
    Participant

    Alhamdulillahi rabbil’alamin
    Allahuma shali ala sayidina muhammad wa ala ali sayidina muhammad

    Segala puji bagi allah yang telah memberikan nikmat sehat wal afiat, sehingga ana masih dapat bertanya kepada habib, semoga habib selalu dalam limpah rahmat Allah swt, di panjangkan umurnya dan diluaskan ilmunya agar selalu dapat menjelaskan setiap permasalahan yang kerap meyelimuti hati disegenap sanubari kami…. amien.

    Ya… Habib… Apabila kita amati sejenak tayangan di televisi ada suatu acara yang bernama D…. Show, yang mana pembawa acaranya adalah seorang laki-laki namun ia secara terang-terangan merubah fisiknya menjadi seorang wanita (waria), dengan alasan medis yang menyatakan secara fisik ia memang seorang laki-laki tapi di dalam dirinya adalah seorang wanita.

    Berdasarkan sepengetahuan ana (yang memang masih dangkal ini) perbuatan itu adalah dosa dan dilaknat oleh ALLAH SWT, karena perbuatan itu tidak mensyukuri ciptaan ALLAH.
    “Laqad khalaqnal insana fii ahsani taqwim”. Bukankah manusia diciptakan dengan bentuk yang sebaik-baiknya, dan manusia diciptakan dengan kedua tangan-Nya (siapakah yang lebih baik penciptaannya).

    Namun mengapa pembawa acara itu justru banyak diidolakan para ibu-ibu, dan acaranya hingga saat ini masih memiliki rating yang tinggi. Yang membuat ana terusik ia menggunakan jilbab sehingga terkesan ia resmi menjadi seorang muslimah….? Dan banyak orang yang terlihat mengerti akidah namun menerima perbuatannya. Bahkan ketika ia melaksanakan umrah bersama, banyak para ibu-ibu pengajian yang turut serta.

    Yang ingin ana tanyakan:
    1. Apa benar Allah akan menerimanya sebagai seorang muslimah.?
    2. Ada hadits shahih yang diputarbalikan, nabi muhammad saw bersabda”Jika kamu berbuat atau bertingkah laku seperti perbuatan mereka maka kamu termasuk kedalam golongan mereka” yang diartikan jika laki-laki berbuat seperti wanita maka ia termasuk golongan wanita.?
    3. Bukankah Allah swt melaknat laki-laki yang berbuat atau bertingkah laku seperti wanita…?
    4. Bagaimana hukumnya jika para wanita (ibu-ibu pengajian) yang bersalaman seraya cium pipi kanan cium pipi kiri kepada orang itu (apakah itu termasuk zina)..?
    5. Karena banyak diantara mereka yang menerimanya sebagai seorang wanita, membuat ia merasa benar akan perbuatannya. Bagaimana hukumnya pada mereka yang menerima perubahan terhadap orang itu dengan menerimanya sebagai seorang wanita?
    6. Bagaimana hukumnya seandainya ia menikah dengan seorang laki-laki?
    7. Bagaimana sikap kita (seorang laki-laki) terhadapnya?

    Mohon teramat sangat habib berkenan memberi penjelasan,… insya allah penjelasan habib dapat menjadi pedoman untuk menjaga diri ana dan keluarga dalam pergaulan.

    Wassallamu’alaikum

    #77314011
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Allah telah menciptakan si fulan ini sebagai pria, mengenai Khuntsa (waria) yg dibahas dalam syariah bukanlah sebagaimana yg difahamim sebagai waria masa kini, khuntsa yg dibahas dalam syariah adalah yg terlahir mempunyai dua alat kelamin,

    maka bila yg berfungsi adalah alat kelamin prianya maka ia disebut khuntsa rajul (waria pria), ia boleh mengimami wanita dan tidak sah mengimami pria.

    bila yg berfungsi alat kelamin wanita, haid, dan memiliki tanda2 kewanitan seperti payudara, maka ia disebut khuntsa mar’ah (waria wanita), ia boleh mengimami wanita dan tak boleh mengimami khuntsa rajul, tak pula boleh mengimami pria,

    bila keduanya berfungsi, maka ini disebut khuntsa musykil (waria yg tak tentu).
    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Tentunya bukan yg merubah postur tubuhnya sebgaimana masa kini.

    2. tentunya itu penafsiran yg dipaksakan, karena hal itu adalah pengelompokan di hari kiamat, bukan dimuka bumi, dan hal itu tidak mutlak sebagaimana orang yg meniru kebiasaan orng kafir misalnhya kita tak bisa menghukuminya kafir, atau orang non muslim yg meniru niru kebiasaan muslim tak bisa pula dihukumi muslim

    3. sabda Rasul saw : “Laknat Allah bagi pria yg meniru niru wanita dan wanita yg meniru niru pria”

    4. bukan zina tentunya namun sama saja dengan ibu2 itu memperbuat demikian dg pria,

    5. mereka akan bertanggungjawab kelak pula dan terlibat dalam dosa.

    6. secara syariah tidak sah hukumnya, dan hukumnya Liwath (homoseks)

    7. kita tetap memperlakukannya sebagai pria.

    Namun kelompok seperti ini tentunya mesti dirangkul dan diajak dg kelembutan, lalu dijelaskan bahwa hal itu mungkar, tentunya mereka berbuat seperti itu karena tak memahaminya, bila dikenalkan dg kebesaran Allah, keagungan Nya dan kerugian bagi yg menjauh dari rahmat Nya saya yakin mereka akan sadar dan kembali pada kebenaran,

    posisi saya di jogja.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam

    #77314022
    agri dimitri
    Participant

    Alhamdulillah..
    Puji serta syukur atas kebesaran Allah swt yang telah melimpahkan nikmat ilmu yang luas kepada habib..,

    Terima kasih atas uraian penjelasan yang telah habib sampaikan, Insya Allah penjelasan habib banyak bermanfaat bagi kami.

    Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

    #77314026
    Munzir Almusawa
    Participant

    Baarakallahufiikum..

    semoga Allah melimpahkan keberkahan selalu pada anda dan keluarga

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.