Home Forums Forum Masalah Fiqih Larangan di Bulan Ramadhan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #160160261
    Ayyub
    Participant

    Assalamualaikum ya habibana,

    semoga habibana dan juga kaum muslimin didunia ini selalu dirahmati oleh Allah dan dijauhkan dari segala macam Bala…

    Ya habibana, berhubung sebentar lagi kita akan memasuki bulan yang suci yaitu bulan Ramadhan. ane ada sedikit pertanyaan kecil yang ane masih bingung tentang hukumnya:

    1. Apakah boleh kita mandi kemudian keramas dan menyikat gigi pada siang hari ketika bulan Ramadhan. sebab ibu ane bilang itu perbuatan makruh.
    2. Apakah boleh kita menelan ludah ketika berpuasa.
    3. Ane minta habaib sebutin satu-satu tentang Hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dan Boleh dilakukan di bulan Ramadhan

    maaf, kalo ane ada salah perkataan ya habibana…

    Wassalamualaikum

    #160160349
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal itu makruh jika diniatkan untuk meringankan beban puasa, namun menjadi wajib jika kita sudah tidak mampu dan sangat lemah, dan bisa lebih segar dengan mandi, jika tidak maka kita terancam batal puasa karena sudah keletihan.

    sikat gigi tidak dilarang jika sudah biasa dilakukan setiap hari dan jika tidak dilakukan maka akan membuat kita terasa tidak enak melewati hari kita, dan makruh tidaklah membatalkan puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum imsak.

    2. menelan ludah tidak membatalkan puasa dan tidak pula makruh, yg membatalkan puasa jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya ditangan, atau menempel didagu lalu ditelan kembali maka batal puasanya jika sengaja, jika tidak sengaja maka dimaafkan.

    3. yg membatalkan puasa adalah 11 macam, yaitu
    3.1. masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas pinggang, yaitu perut. maka suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa, kecuali jika bius total atau suntikan yg cairannya masuk ke urat nadi hingga terbawa ke jantung, maka batal puasanya.

    3.2. muntah dg sengaja, jika tidak sengaja maka tidak batal

    3.3. jimak.

    3.4. mengeluarkan mani dengan sengaja.

    3.5. melakukan hal hal diatas dengan mengetahui bahwa itu membatalkan puasa.

    3.6. gila walau sesaat.

    3.7. mabuk

    3.8. pingsan

    3.9. murtad

    3.10. haidh atau nifas

    3.11. melahirkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.