Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › larangan di dalam masjid
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 28, 2007 at 2:05 pm #76061305Ratna Dwi ChandraParticipant
Assalamualaikum Wr Wb Bib :
Mohon maaf jika ada kata2 yang kurang berkenan, itu semua karena kebodohan saya,
Saya ingin bertanya bib
saya pernah dipengajian membaca kitab namun saya lupa kitabnya, disitu dijelaskan diantaranya ada larangan di dalam masjid diantaranya :
1. berteriak
2. memukul- mukul alat musik
3. menyanyi
4. bermain musik
5. dan bersiul
saya mohon dijelaskan poin point diatas agar saya lebih dapat memahami maknanya, terima kasih
Wassalamualaikum Wr WbMay 29, 2007 at 6:05 am #76061317Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kelembutan dan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
tentunya pengarang buku itu belum mendalam dalm syariah apabila ia tak memberikan keterangan secara jelas tentang ucapannya, semestinya ia memberi keterangan lebih jelas agar orang tak salah faham, atau barangkali ia pun tak tahu mengenai kejelasannya.1. berteriak di masjid tidak ada larangannya bagi untuk hal yg bermanfaat, misalnya adzan, iqomat, ceramah agama, khutbah dan hal hal yg membawa manfaat bagi muslimin, sebaliknya bila tak ada manfaat bagi muslimin memang diharamkan berteriak di masjid.
2. memukul- mukul alat musik tentunya luas penjelasannya, mengenai hadroh merupakan alat musik yg diperbolehkan oleh Rasul saw sebagaimana Nash shahihain Bukhari dan Muslim bahwa Rasul saw tidak melarang hadroh ketika diperdengarkan dihadapan beliau saw bahkan beliau saw gembira.
maka berikhtilaf ulama antara boleh tidaknya hadroh dipakai di masjid untuk upacara akad nikah, namun ikhtilaf itu adalah pada upacara akad nikah, bukan shalawatan bersama tuk membangkitkan kecintaan pada Nabi saw, hal semacam ini tak pernah ada larangannya selama tak mengganggu waktu shalat fardhu, karena manfaat dan maksudnya adalah Medan Dakwah dan tabligh.
sebagaimana zaman dahulu memang masjid itu selalu ramai dengan orang orang yg beribadah, namun kini masjid adalah lebih sepi daripada kuburan disaat selain shalat fardhu, maka hal yg sangat mulia berkumpul di masjid dan meramaikan masjid dengan syiar dakwah, dengan hadroh dan shalawat, demi mengundang perhatian masyarakat untuk hadir di masjid,
hal ini memang bid;ah, namun Bid\’ah hasanah, sebagaimana pengeras suara di masjid yg juga bid\’ah, karpet yg bergambar, tembok yg berukir, lampu yg beragam corak, kesemua hal itu adalah Bid\’ah yg tak pernah ada di zaman Rasul saw,
namun hal ini diada adakan demi menarik perhatian dan membuat muslimin lebih asyik di masjid, kalau seandainya masjid tak pakai karpet maka bisa saja bukan?, namun afdhal menggunakan karpet demi muslimin lebih senang dan betah duduk di masjid,
demikian pula kipas angin di masjid, pengeras suara dll merupakan Bid;ah hasanah yg diada adakan demi maslahat muslimin di masjid,
hadroh jauh lebih tsiqah untuk diadakan di masjid daripada hal hal diatas, karena hadroh adalah satu satunya alat musik yg disetujui oleh Rasul saw.
3. menyanyi?, memang tak dibenarkan di masjid, namun membaca syair pujian atas Allah dan rasul saw dianjurkan di masjid karena telah berlaku di zaman nabi saw dan nabi saw memperbolehkan bahkan gembira dg hal itu, beda dengan syair syair yg mengarah kepada keduniawian maka haram dilantunkan di masjid,
4. bermain musik telah jelas di poin kedua.
5. bersiul memang tak dibenarkan karena merupakan lahwun (bermain2) dan hal itu meremehkan kewibawaan masjid sebagai baitullah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.