Home Forums Forum Masalah Fiqih Larangan Wanita yang sedang HAID

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #71807649
    ayu
    Participant

    Assalamu`alaikum wr.wb

    Ayahanda yang saya cintai, Semoga ALLAH SWT selalu memberikan ni`mat sehat kpd ayahanda. Amin……………
    Ayahanda saya ingin menanyakan perihal larangan -larangan apa saja yang tidak boleh dikerjakan oleh wanita yang sedang dalam keadaan HAID?
    Saya baca dalam kitab SAFIINATUN NAJAAH yang disusun oleh SALIM BIN SMIR AL-HADLROMI bahwasanya wanita yang sedang HAID itu haram melakukan atas 10 perkara, ysitu :
    Shalat, Tawaf, Menyentuh Qur`an, Membawa Qur`an, Berdiam di Mesjid, Membaca Qur`an, Puasa, Talak, Lewat di dalam mesjid (takut mengotori mesjid) dan Menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut.
    Ayahanda yang tercinta saya masih bimbang dengan larangan berdiam diri di dalam mesjid, Sebenarnya apa boleh kita masuk mesjid dalam keadaan HAID walaupun hanya di halaman atau di samping mesjid atau tempat ta`limnya? Apa boleh kita mengikuti Majelis seperti Majelis Rasulullah SAW?
    Bagaimana dengan pendapat yang mengatakan \" Jangankan Masuk mesjid, melewati mesjid saja tidak boleh\" Tolong bantu saya ayahanda, karena masih banyak teman-teman saya yang melakukan itu.
    Jazakillah Khairan Katsir…………………….
    Wassalamu`alaikum wr.wb.

    #71807653
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Allah melimpahkan atas anda cahaya ketenangan dan kesejukan sanubari

    mengenai hukum wanita yg sedang haid memang tidak diperkenankan untuk masuk ke masjid, [b]lewat diperbolehkan, tidak dilarang, [/b] tapi dg syarat aman dari kemungkinannya tercecer bagian haid hingga mengotori masjid, hal ini hampir mustahil terjadi karena kini sudah ada pengaman untuk haidh.

    namun untuk hadir di majelis Almunawar, maka itu diperbolehkan, karena saya telah mengutus beberapa kordinator untuk menghadap para tokoh masjid, dan mereka mengatakan bahwa bangunan yg digunakan untuk Nisa (wanita) itu memang dibangun untuk madrasah khusus kaum wanita, maka bukan termasuk masjid, segalanya terpisah, bahkan listriknya pun terpisah, maka diperbolehkan saja wanita haid memasukinya,

    walau melewati halaman masjid, namun sebagaimana saya jelaskan, bahwa lewat hanya dilarang bila ada kemungkinan mengotori masjid.

    maaf atas keterlambatan, tertimakasih atas perhatian anda, semoga sehat selalu,

    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.