berikut jawaban Habib Munzir atas pertanyaan yang sudah ada:
[quote]haram hukumnya pria menggunakan emas, shahih muslim hadits no.2066, 2078, 2089, Shahih Bukhari hadits no.1182, 5326 dan banyak lagi hadits2 shahih yg melarangnya.
emas putih halal hukumnya bagi pria dan wanita.
emas yg dilapisi perak atau timah hingga warna emasnya tertutup maka boleh bagi kaum pria menurut madzhab syafii, dan emas yg dicampur dengan lainnya, (misalnya dicampur perak, timah, kuningan dll) boleh dg syarat bila dipanaskan hingga mencair maka emasnya tdk terlihat (krn sangat sedikit kadar emasnya). maka hal hal diatas ini boleh penggunaan emas bagi pria.
dan bagi wanita diperbolehkan menggunakan perhiasan emas tanpa syarat.
dan penggunaan gigi emas masa kini tidak diperbolehkan, karena bisa digantikan dg perak atau emas putih.[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2126#2126