Home › Forums › Forum Masalah Umum › lesbian
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 18 years ago by admin.
-
AuthorPosts
-
September 4, 2006 at 2:09 pm #72281385rahmatullah sidikParticipant
Ass. Wr. Wb………….
habib mundzir yang saya hormati….saya ini seorang muslim yang masih awam yang belum mengerti tentang hukum2 islam!!!!oleh karena itu saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika ada seorang wanita mempunyai perasaan yang beda layaknya seorang pacar tp, ke wanita juga alias lesbi??????
tyuz, bagaimana caranya untuk menghilangkan rasa itu sementara hub yang terjalin sudah terlampau jauh?????
dan saya ingin bertanya lagi tentang masalah bersalaman!!!!soalnya di masyarakat byk orang yang bersalamn wnita dg laki2 b\’sentuhan, pdhl hukum b\’sntuhan laki2 dg wanita itu bukannya hukumnya haram???bagaymana skp saya untuk menyesuaikan dg kebyasaan tersebut?????
saya harap bisa dijawab sedetail2nya……….saya mohon maaf apabila dalam p\’tanyaan saya ada kata2 yg kurang bagus..mohon dimaklumkan!!karena saya msh awam..terima kasih………………..
WassalamSeptember 11, 2006 at 9:09 am #72281427Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga
mengenai Lesbian, merupakan salah satu perbuatan yg dimurkai Allah, cara penyembuhannya adalah dengan mengenalkannya kepada perkumpulan orang orang yg shalih dan baik, dan menjauhkan perkumpulannya dengan oang orang yg jahat, sebagaimana hadits Nabi saw : \"perumpamaan orang yg berteman dg orang shalih dan orang yg berteman dengan orang yg jahat adalah bagaikan orang yg berkumpul dengan penjual minyak wangi, ia tidak membelipun ia akan mendapat wanginya, dan orang yg berteman dg orang jahat (pendosa) maka bagaikan orang yg berteman dengan seorang Pandai Besi, ia tak membeli besi sekalipun ia akan terkena pecahan bara api yg merusaknya dan paling tidak ia akan terkena bau busuknya\" (shahih Bukhari).
maka hindarkan ia dari pergaulan buruk itu, kenalkan dengan majelis majelis dzikir dan majelis taklim, dan atau dengan menikahkannya..
demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf atas keterlambatan jawaban.
[b]mengenai hukumnya bersalaman telah ada pertanyaan serupa dan telah saya jawab, dan akan ditampilkan oleh admin Insya allah[/b]
wallahu a\’lam
September 11, 2006 at 10:09 am #72281428adminMemberMengenai pertanyaan masalah salaman, dapat dilihat di link berikut ini:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=935#935berikut kutipannya:
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Semoga Curahan Rahmat Nya selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai Ayat Hijab (QS Annur 30-31)sudah jelas bahwa selayaknya antara pria dan wanita non muhrim untuk tidak saling melihat apalagi bersalaman.
namun kekurang fahamnya ummat atas hukum, dan lemahnya keimanan ummat untuk tunduk pada hukum Allah swt membuat kita harus banyak bersabar atas keadaan ummat ini, sekuat kuatnya kita berusaha menghindar, namun penghindaran kita mesti luwes dan tidak membuat orang awam malah membenci syariah padahal ia muslim.
keadaan ummat sangat menyedihkan, bila ada hal yg sesuai dg keinginan mereka dan dianggap cocok, mereka mendukung syariah, namun bila ada hal yg tak cocok dengannya, maka syariah itu ditolak.
kita harus berhati hati dalam hal ini, karena pengingkaran atas syariah adalah kufur, jauh berbeda antara orang yg tak mampu mengamalkannya dan merasa berdosa, dengan orang yg belum mau mengamalkan,
dan jauh berbeda orang yg belum mau mengamalkan dengan orang yg Menentang dan membantah dan merasa benar, kelompok terakhir ini kufur.bila kita menemukan saudara kita muslimin ada pada derajat kedua, maka kita usahakan mendorongnya hingga naik ke derajat pertama, lalu dorong dia agar mengamalkannya ,
namun jangan sesekali sebab perbuatan atau teguran keras kita, ia malah jatuh pada derajat terakhir..wallahu a\’lam[/quote]
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.