Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
darah yg mengalir dari bekas luka tak membatalkan shalat, kecuali jika pindah, misalnya luka ditangan, maka ia menetes ke kaki, maka batal shalatnya, kecuali jika ia luka ditangan dan darah mengalir terus sampai ke kaki maka tidak batal, yg membatalkan adalah jika menetes,
atau misalnya dari kepala, menetes ke tangan, maka batal, namun jika dari kepala mengalir ke tangan maka tidak batal,
dalam syariah dibedakan antara menetes dan mengalir, menetes ke bagian tubuh lain membatalkan shalat, dan mengalir tidak membatalkan shalat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam