alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudariku yg kumuliakan,
saya kurang jelas pertanyaan anda, anda lupa membaca fatihah pada shalat jamaah kah?,
orang yg lupa fatihah saat ia shalat berjamaaah, maka pendapat yg terkuat dalam madzhab syafii bahwa ia kehilangan 1 rakaat, jika 2X fatihah maka kehilangan 2 rakaat, maka setelah imam salam ia meneruskan lagi 2 rakaat.
namun ada pendapat lemah jika ia bermakmum pada Imam dan saat itu shalat Jahriyah, yaitu shalat Magrib, atau isya atau subuh, maka dimaafkan dan tak perlu ia menambah rakaat lagi, karena fatihah nya sudah ditanggung imam, namun pendapat ini lemah.
jika yg sdri maksudkan adalah lupa fatihah pada shalat yg sendiri, lalu ingin membayarnya pada shalat jamaah tentunya tak dibenarkan, yaitu saudari mengulang shalat tersebut jika sudah selesai shalat, karena rakaat yg tak dibaca fatihah padanya maka tidak sah rakaat tsb dan mesti diulang, jika telah selesai dari shalat maka ia mengulangi shalatnya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam