Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › madzhab
- This topic has 7 replies, 6 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
October 14, 2007 at 6:10 am #83483496hakimParticipant
assalamualaikum………..saya mau tanya ke habib
setahu saya para ulama\’2 tasawwuf seperti syaih abdul qadir jailani tetap mengikuti madzhab dalam berfiqih.
syaih abdul qodir sendiri mengikuti madzhab hanbali.
saya pengin tahu syaih hasan as syadzili mengikuti madzhab siapa?apakah asy syafi\’i?atau madzhab yang lain(hanafi/maliki/hanbali)?
ulama\’2 tasawuf lain bagaimana?seperti al gazali,ibn arabi dll?
mohon penjelasanya
wasslamualaikumOctober 15, 2007 at 6:10 am #83483510Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kesemua mereka yg menjenjang tasawwuf mestilah mempunyai Madzhab, Imam Ghazali bermadzhab syafii, dan mengenai Syeikh Abul Hasan Assyadzili dll saya belum merujuk akan madzhab mereka, namun tentunya setiap muslim akan bermadzhab, apalagi Imam besar seperti mereka, namun hanya kelompok2 yg memisahkan diri dari ahlussunnah waljamaah ini yg tak mau bermadzhab,Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal ini terlimpah pada anda dan keluarga,
AmiinMohon Maaf Lahir Batin
Munzir
October 15, 2007 at 6:10 am #83483513AZIS NURYADINParticipantKalau setahu saya, Al-Imamul Ghazaly itu bermadzhab Syafi\’i. Pernah beliau ditanya soal air. Lalu beliau menjawab: \"Menurutku pendapat Imam Malik lebih tepat dalam hal ini. Tetapi aku tetap menggunakan pendapat Imam Syafi\’i.\"
Lihatlah, seseorang yg mempunyai derajat Al-Imam dalam keilmuannya pun masih bermadzhab. Dan ketika beliau tahu bahwa pendapat Imam Malik lebih tepat dalam suatu hal, tetap saja beliau berpegang kepada madzhab Syafi\’i.
Berbeda dengan orang2 salafi dan wahhabi. Mereka berkata, \"Oh, dalam hal ini Imam Malik itulah yg benar menurut kami, jadi kami berpegang kepada Imam Malik dalam hal ini. Tapi kalau dalam hal yg itu, pendapat Imam Syafi\’i itulah yg benar. jadi kami berpegang kepada Imam Syafi\’i dalam hal itu.\" Parahnya, mereka menggunakan beberapa madzhab dalam satu Kitab/Bab yg sama. Dalam Kitab Thoharoh misalnya. Mereka berwudhu dengan wudhunya Imam Syafi\’i dan mereka batal dengan batalnya Imam Maliki. Ini parah. Kalau mereka Thoharoh dengan madzhab Maliki dan Sholat dengan madzhab Syafi\’i, itu masih mending. Berarti mereka mengambil satu Kitab satu Kitab. Tapi yang bagus adalah sikap Imam Al-Ghazaly. Wallahu a\’lam
October 15, 2007 at 7:10 am #83483516Munzir AlmusawaParticipanttambahan,
kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : “aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita”,
maka zeyd berkata : “wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii..”.Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib.
October 26, 2007 at 9:10 am #83483678Nurman RosyidiParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]tambahan,kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : “aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita”,
maka zeyd berkata : “wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii..”.Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib.[/quote]
Assalamualaikum,
Terima kasih atas pencerahan Habib. Namun ada yang masih terganjal di hati saya, karena saya orang awam.. apakah masalah Fiqh di setiap madzhab harus kita ketahui semua, (dari \"Air , Wudhu, Sholat, dsb\")??. Saya yang bertaqlid kpd Madzhab Al Imam Asy Syafi\’i seperti yang diwasiatkan guru saya (Ust. H. Syahabuddin, semoga Allah memlimpahkan rahmat utk beliau), ingin bertanya apakah Kitab kecil \"Irsadul Anam\" merupakan rekomendasi untuk masalah fiqh, karena spt yg saya ketahui, banyak pasal membahas ttg dasar islam, khususnya dari segi Fiqh, & apakah pengarang kitab tsb dari golongan yang bertaqlid kpd madzhab Asy Syafi\’i.??
Syukron – Wassalamualaikum
October 30, 2007 at 3:10 pm #83483786Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan andayg diwajibkan bagi setiap muslim adalah mengetahui cara ibadah ibadahnya, cara shalat yg benar, cara wudhu yg benar dan segenap ibadah fardhu yg benar, maka pengetahuan lebih dari itu hukumnya sunnah muakkadah.
Irsyadul anam adalah Kutaibah yg bermadzhabkan syafii,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 29, 2008 at 8:04 am #83488883LakanaParticipantAssalamu\’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kepada Allah SWT yang hingga sampai saat ini ana masih diberikan kesempatan untuk menimba ilmu dari habibana Munzir Al MusawaYa Habibana Munzir ana mau nanya, sesungguhnya bagaimana sih kedudukan mazdhab dalam agama itu sendiri, wajib atau gimana.
maksudnya kalo kita tidak mengikuti salah satu mazdhab 4 apakah sah ibadah kita.Terima kasih atas tanggapan habibana, mohon maaf atas segala khilaf
Wassalam
April 30, 2008 at 4:04 pm #83488909mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.
demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,
demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.
demikian saudaraku yg kumuliakan.,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3320&lang=id#3320[/url]Wassalam
AdminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.