Home Forums Forum Masalah Fiqih madzi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #133895789
    afif
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Semoga habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah swt.
    Habib yg saya cintai,saya mau tanya,
    1. Madzi adalah cairan yg keluar saat sedang syahwat dan hukumnya najis.yg jadi masalah adalah jika suami-istri melakukan foreplay sampai keluar madzi kemudian mereka jima\’ berarti madzi tersebut masuk kedalam farji istri,hukumnya bagaimana bib,apakah di ma\’fu?
    2. Saya pernah membaca bahwa ruthubatul farji hukumnya suci,yg ingin saya tanyakan jika istri sudah syahwat biasanya farjinya menjadi basah,cairan tersebut termasuk madzi atau ruthubatul farji?
    Beribu maaf karena pertanyaan saya tidak sopan.mohon penjelasannya bib.
    Jazakumullahu ahsanal jaza. Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #133895808
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal itu ma\’fu karena madzi tak akan masuk ke dalam rahim, karena rahim hanya menerima masuknya satu sel saja dari jutaan sel mani yg menumpuk dipintu rahim, maka madzi tak akan masuk kerahim, ia akan keluar dan terbuang bersama air seni.

    2. cairan itu merupakan ruthubatul faraj, hukumnya suci.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.