Home Forums Forum Masalah Fiqih mahar yang dijual dan penghasilan isteri

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76185006
    Adawiyah
    Participant

    Assalamu\’alaikum,
    semoga Habib dan keluarga selalu dalam keberkahan dan lindungan Allah.

    ana mau bertanya seputar mahar dan nafkah,
    ketika mahar telah diberikan oleh seorang suami kepada isterinya, maka mahar itu telah menjadi milik isteri seutuhnya. pada suatu saat sang isteri memerlukan biaya untuk membantu biaya kuliah adik kandungnya.
    1. apakah isteri berhak untuk menjual mahar tersebut untuk kepentingan keluarganya ?
    2. apakah ketika isteri akan menjual mahar tersebut harus meminta persetujuan dari suaminya?
    3. apakah isteri harus meminta persetujuan dari suaminya apabila ingin membantu nafkah untuk keluarga dan orang tuanya sedang uang itu hasil dari penghasilan yang ia cari sendiri tanpa mencampurnya dengan nafkah yang diberikan oleh suaminya?
    4. apakah isteri berhak menuntut nafkah dari suaminya sedang nafkah yang ia peroleh sendiri bisa dibilang cukup?
    5. bagaimana cara seorang isteri yang baik untuk bersikap dan tidak menyinggung perasaan suami mengenai penghasilan isteri yang lebih tinggi dari suami?

    wassalammu\’alaikum, syukran katsir.

    #76185028
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. istri boleh menjualnya karena mahar itu 100% milik istri
    2. istri boleh menjualnya tanpa sepengetahuan siapapun karena itu adalah miliknya.
    3. istri mempunyai hak penuh atas harta miliknya, mohon izin pada suami adalah dari segi adab saja, namun bila tak meminta restu maka hal itu tidak menyalahi syariah.
    4. boleh saja istri meminta kepada suami selama suami memiliki kemampuan, sebab itu adalah hak nya walaupun ia punya harta/nafkah tuk menafkahi dirinya, permintaannya/penuntutannya pada suami dibenarkan oleh syariah selama suaminya mampu.
    5. nah.. hal seperti ini keluar dari pembahasan syariah, ini adalah bahasa ucapan dan pergaulan, bisa saja istri berkata pada suami : “masya Allah.. berkah sekali aku memiliki suami sepertimu, penghasilanku makin besar dan usahaku makin maju, berkah doamu wahai suamiku”
    ucapan seperti ini akan memadamkan api dihati suami yg hatinya membara melihat istrinya maju dan ia tersendat sendat.

    Atau ucapan yg menghibur lainnya, misalnya : “penghasilanku lebih besar darimu, penghasilanmu lebih kecil, namun sungguh dirimu dan keberadaanmu disisiku lebih berharga dari ini semua”

    Atau ucapan ucapan lainnya, ingatlah bahwa ucapan lidah itu bisa menjadi sebab berpijarnya cinta dan kesetiaan, dan ucapan lidah itu pula yg bisa menyebabkan dendam dan permusuhan.

    Demikian saudariku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.