Mahar
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Mahar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
-
AuthorPosts
-
July 13, 2011 at 4:07 pm #196261993pujiMember
Ass. Wr. Wb.
Semoga Habib selalu dalam lindungan Allah SWA, amin. Begini Habib, saya ingin menanyakan perihal mengenai mahar.
Apakah diperbolehkan dalam Islam jika Cincin pernikahan digunakan sebagai mahar ?
Terima Kasih, Wass. Wr. Wb.
July 16, 2011 at 1:07 am #196262006Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
cincin perak, emas, tembaga, atau benda apa saja boleh dijadikan mahar, asalkan ada nilai harga jualnya. dan boleh menikah dg mahar mengajari istri Alqur;an misalnya, hal itu semua didukung riwayat shahih.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.