Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › mahidh, puasa, fidyah, zakat fitri & pembagiannya
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 23, 2007 at 8:09 am #81642110Chairul fatihinParticipant
[color=#008000][/color]
Assalaamu ‘alaikum …
Bib, mohon penjelasannya untuk masalah sbb:
1. Seorang wanita melahirkan, setelah melewati masa nifasnya, dia mendapatkan haidh yang pertama. Setelah ± dua minggu darah haidh yang keluar berhenti, tapi ± 7 hari berikutnya darah keluar lagi selama ± 24 jam. Terus darah berhenti. Namun hari berikutnya darah keluar lagi.
Pertanyaannya :
– Darah yang keluar tersebut termasuk darah apa, haidh, nifas, atau fasad ?
– Apakah dia berkewajiban untuk menjalankan sholat dan puasa romadhon, walaupun darah tersebut masih keluar _dengan kewajiban harus membersihkannya lebih dahulu_ ?
2. Bib, banyak saudara kita _masih muda_ yang meninggalkan puasa romadhon dengan alasan karena secara fisik tidak kuat. _mereka berdasar pada adanya rukhsoh bagi orang-orang yang lemah_. Terus mereka memilih Qodho puasa diluar romadhon.
Mohon penjelasan mengenai hal tersebut, KEUTAMAAN PUASA DALAM ROMADHON DIBANDING PUASA QADHA.
Apa hukum sering meninggalkan puasa romadhon dan mengqadhanya diluar romadhon. Karena kok keliatannya, ‘masa orang tidak mampu kok langgeng, setiap tahun mesti ndak kuat’ ?.
3. Bib, apakah fidyah puasa harus berupa makanan pokok _beras_ ?
Termasuk zakat fitri juga ??
4. Apakah zakat fitri tidak dapat dimanfaatkan untuk yang lain _misal rehab musholla_ bagaimana hukumnya pemanfaatan zakat idhul fitri tsb ?
Bib, pembagian zakat fitri itu kan delapan ashnaf _setau saya_. Pertanyaannya, Prosentasenya gimana bib ?? tolong beri contoh pelaksanaannya.
5. Bib, disebuah kampung ada kebiasaan yang sudah berjalan lama, yaitu kalo mereka zakat fithri mereka meyerahkannya ke kyai-nya. Tapi sepengetahuan saya sang kyai tidak mentasharufkan zakat tersebut, Dalam artian zakat tersebut untuk kepentingan pribadi. Andaikan saya penduduk kampung tersebut, sebaiknya saya bersikap bagaimana, baik perlakuan saya terhadap zakat saya & keluarga, juga apa yang harus saya lakukan ? membiarkan atau berusaha untuk merubahnya ?
6. Bib, apakah boleh mandi junub diganti hanya dengan mencelupkan/membasahi kepala saja ke air ?, atau Sholat subuhnya di undur di siang hari _waktu dhuha_ ? hukumnya ? tapi ini untuk sementara. Contoh kasus: Pengantin baru setelah melakukan hubungan suami istri bangun untuk sholat subuh, tapi karena sesuatu hal _contohnya malu_ untuk mandi sebelum sholat, dia tidak mandi tapi melakukan salah satu dari dua hal diatas.Bib, saya orang bodoh. mohon barokah do\’anya agar kebodohanku tidak menyesatkan diriku, keluargaku, dan saudara seimanku.
Matur nuwur, wassalaamu \’alaikum wr. wb.
September 25, 2007 at 1:09 am #81642189Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. darah itu adalah darah Istihadhah, dan ia sebagaimana dalam keadaan wanita yg suci.2. berbuka puasa di bulan ramadhan dg alasan lemah, padahal mampu, merupakan dosa besar, tak terbayarkan dg fidyah dan Qadha, manusia bisa menipu hukum syariah, namun tak bisa menipu Allah swt, bisa saja Allah menumpahkan padanya penyakit yg sebenarnya hingga membuat ia betul betul lemah, lumpuh, cacat, ditumpahi musibah dan kesulitan sepanjang tahun, atau lainnya,
3. betul, yaitu makanan p[okok di negeri tsb.
4. pendapat yg mu\’tamad zakat hanya untuk manusia, bukan untuk kemaslahatan umum, misalnya masjid, musholla dll.
urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan, sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk fuqara.jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin, yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya, jika ada lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat, jika ada lebih maka diberikan pada mu\’allaf (orang yg baru masuk islam), jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak ada), lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar hutangnya, lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah khalifah (kini tak ada), dan Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya uang/kekurangan uang tuk pulang ke kampung halamannya.
demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan selanjutnya secara berurutan,
5. datanglah padanya dan tanyakan kemana zakat itu, terus teranglah dan katakan padanya sungguh kami tak mau menuduh pak kyai, namun beri kami alasan agar setan tak menipu kami dg sangka buruk pada pak kyai (itu kan bahasa lembut, yg maksudnya adalah : zakat itu engkau kemanakan wahai kyai??).
6. mandi hanya bisa diganti dengan tayammum, namun haruslah karena udzur syar\’i, misalnya ia sakit yg sangat parah, atau sangat teramat dingin dan bila mandi akan membuatnya sakit, maka bolehlah ia tayammum dg niat menggantikan mandi junub, lalu ia berwudhu, lalu shalat subuh.
jika sudah sembuh atau sudah tidak terlalu dingin maka ia mandi, lalu meng Qadha subuhnya lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 25, 2007 at 8:09 am #81642217Chairul fatihinParticipantAssalaamu \’alaikum wr wb.
Makasih bib jawabannya.
untuk yang masalah ZAKAT FITHRI. Umpama Zakat sudah dibagi sesuai dengan aturannya, tapi masih tetap sisa _keadaan ekonomi org sekarang jarang yang kekurangan beras_. Sebaiknya Zakat Fitri ini diapakan ? sedangkan posisi skrg kolah musholla butuh perbaikan.
Untuk masalah FIDYAH. Banyak praktik dimasyarakat yang dalam membayar fidyahnya dengan cara memberi [b]satu porsi makanan matang[/b] ke orang. apakah fidyahnya sudah terbayar dgn cara ini ?
Bib, apakah benar fidyah bisa menghapus kewajiban seseorang ?. Contohnya, Orang tidak berpuasa, bayar Fidyah. terus orang tersebut tidak perlu mengqodho puasanya. Adakah dasar pemikiran ini _mohon dalilnya_ kalo itu benar ada.Bib, saya mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya forum tanya jawab ini.
terima kasih.
Wassalaamu \’alaikum.September 26, 2007 at 1:09 am #81642256Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama ia fuqara maka tak apa diberikan padanya walau 1 kwintal atau 1 ton sekalipun jika memang itu berlimpah, dia menjualnya maka itu diperbolehkan dalam syariah, karena pendapat yg mu\’tamad tidak sah dikeluarkan berupa uang, mengenai musholla maka tentunya diajukan pada masyarakat sekitar untuk memperbaikinya karena itu Hak Allah pada harta warga sekitar.ada perbedaan saudaraku antara Fidyah Mudd, dengan Ith\’am masakiin, mereka yg sakit atau hamil atau nifas atau menyusui yg sangat lemah hingga tak mampu puasa maka mereka wajib Qadha + Fidyah 1 Mudd setiap 1 hari hutang puasanya, ini tak bisa diganti dengan sepiring nasi.
adalagi mereka yg berjimak dg istrinya di siang hari ramadhan, dosa besar dan mesti berpuasa 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin (Ith\’am 60 miskin), nah ini adalah sepiring makanan jadi dengan lauknya lengkap sebanyak 60 paket untuk 60 orang miskin.
memang barangkali ada kerancuan pemahaman masyarakat dalam hal hal ini, mengenai diterima atau tidak maka kembali pada ikhtilaf ulama Imam Ibn Hajar mengatakannya tdk sah, namun setiap ketidak tahuan ada padanya maaf dari Allah swt.
fidyah adalah berikut Qadha bagi yg sakit dan tak mampu puasa, juga musafir yg keluar sebelum subuh dan akan menempuh perjalanan lebih dari 82km, namun jika disengaka dengan tanpa udzur syar\’i, maka menjadi dosa tentunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 26, 2007 at 11:09 am #81642283agus afiantoroParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
\" mereka yg sakit atau hamil atau nifas atau menyusui yg sangat lemah hingga tak mampu puasa maka mereka wajib Qadha + Fidyah 1 Mudd setiap 1 hari hutang puasanya, ini tak bisa diganti dengan sepiring nasi.\"
kalau hutang puasanya karena haid apakah wajib qadha + fidyah juga, bib?
terima kasih sebelumnya
wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhSeptember 27, 2007 at 5:09 am #81642336Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saudaraku beribu maaf, saya keliru, Haid dan Nifas tidak mengeluarkan fidyah, Masya Allah, kalimat nifas itu meluncur begitu saja tanpa disadari tertulis di jawaban.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.