Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › MAHRAM
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 12, 2008 at 7:06 am #107142916MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSegala puja dan puji hanya bagi ALLAH SWT,Shalawat dan salam bagi junjungan
Baginda Nabi Muhammad SAW.Kepada keluarganya,Shahabatnya dan para
pengikutnay hingga akhir zaman.Semoga Habib dalam keadaan sehat dan dalam lindungan ALLAH SWT.Juga kepada
seluruh anggota Majelis Rasulullah salam sejahtera selalu dan semoga dalam limpahan
rahmat ALLAH SWT.Saya mau tanya ke Habibana,
1.Siapa sajakah yang termasuk mahram/tidak membatalkan wudhu dalam
lingkungan/susunan keluarga sendiri
2.Siapa sajakah yang termasuk mahram/tidak membatalkan wudhu dalam
kaitannya dengan istri yang lita nikahi(perbesanan)
3.Apa hukumnya memakan semut yang terbawa pada saat kita makan(tercampur-
pada saat di masak)
4.Apakah boleh pada saat antara Adzan dan Iqamah kita isi denga membaca Shalawat
atau dzikir-dzikir yang lain,dengan memakai speaker yang ada di masjid.Apakah
tidak mengganggu jemaah yang sedang melaksanaka shalat sunnah qabliyah.Mohon untuk pertanyaan 1 dan 2 dijawab sesuai dengan urutan dari yang
lebih dulu.
Demikian pertanyaan saya ini,semoga Habibana dapat memberi penjelasan
dan masukan bagi saya.Terima kasih
Wassalamu\’alaikumJune 13, 2008 at 11:06 pm #107142934Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila bersentuhan maka batal wudhunya. termasuk istri/suami.
untuk yg wanita maka muhrim lelakinya adalah nama nama diatas, tinggal menggantinya menjadi pria, yaitu ayah, anak lelaki dst.
3. jika tak disengaja maka dimaafkan
4. hal itu baik dan merupakan perbuatan salafusshalih
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.