Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pacaran tidak dilarang jika tak melanggar norma syariah,
mengenai mencium nisan, itu adalah tanda cinta kita kepada mereka, itu tidak dilarang oleh syariah, namun sebagian ulama kita mengatakannya makruh, demikian pula Guru saya mengatakannya Makruh dan sebaiknya jangan dilakukan, sebab jika kita memuliakan yg dikuburkan itu, selayaknya kita berdiri menjaga jarak dari makamnya, karena kaki kita berada jauh diatas tubuhnya,
dan orang yg mencium batu nisan itu, maksudnya ingin mencintai almarhum, namun tanpa ia sadari kakinya sudah dekat sekali diatas kepala Almarhum,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam