Home › Forums › Forum Masalah Umum › majelisrasullullah.org
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 27, 2009 at 8:01 am #142357420asqolaniParticipant
assalamualaikum………wr.wb.
Habib, saya mendengar bahwa majelis ulama indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya mengenai larangan merokok dan kewajiban mengikuti pemilu. bagaimana tanggapan habib mengenai hal ini……. mohon bimbingannya…….January 28, 2009 at 4:01 pm #142357437Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
terdapat ikhtilaf ulama dunia tentang rokok ini, maka fatwa MUI tak bisa dijadikan rujukan hukum mutlak akan haramnya rokok, karena mustahil di indonesia haram lalu diluar negeri makruh, tentunya tak bisa demikian,namun fatwa MUI semakin menguatkan posisi ulama yg mengharamkan rokok, maka semakin condonglah muslimin pada haramnya merokok, namun belum bisa menafikan secara keseluruhan akan fatwa yg mengatakannya haram,
saya melihat bahwa mengharamkan rokok adalah hal yg baik sekali, karena rokok merusak kesehatan, namun mestinya meperintah lebih memperhatikan yg lebih penting dari rokok, misalnya perusahaan miras yg masih banyak di negeri kita bahkan di dunia ini, semua penerbangan pasti menyediakan miras, kecuali saudi arabian airlines, yemenia airways dan beberapa saja, sedangkan Garuda Airways, Lion Air, dll juga seluruh penerbangan lainnya mereka menyediakan miras untuk penumpang.
bagaimana dengan fatwa MUI akan ini..?
adakah MUI yg perduli miras disediakan di atas pesawat secara gratis, hilir mudik diatas kepala ulama para muslim mabuk secara gratis di negeri kita?
terkadang kita melihat bahwa bangsa kita sangat mudah digoyang oleh media, media bicara rokok maka semua konsentrasi ke rokok, bagaimana dg miras, narkoba, judi, yg jauh lebih jahat dan merusak daripada rokok?
dan saya kira fatwa MUI mengharamkan rokok sudah benar dan baik, namun fatwa itu di expos oleh media, dan tidak mengexpos fatwa MUI tentang rusaknya miras dll, tidak lain diniatkan agar MUI dibenci oleh muslimin yg merokok,
[b]
ingat lho..ini dekat pemilu, dan santri dan para kyai sangat banyak yg merokok, maka MUI diadu dg muslimin sendiri agar paa perokok dan kalangan santri dan kyai (jumlahnya bisa jutaan) akan memusuhi MUI. ini adalah adu domba dari partai yg memusuhi islam agar MUI berbenturan dg mayoritas kyai dan santri[/b]mengenai pengharaman MUI atas golput, itupun jebakan politik.
saya merasa enggan menampilkan dalil dalil shahih yg melarang orang memilih/mencoblos para caleg dan partai, karena itu akan merusak persatuan, lebih baik diam saja.
haram golput adalah jika hanya ada satu golongan muslim, dan selainnya adalah golongan non muslim, dan jika si muslim tidak nyoblos maka bisa dipastikan bahwa partasi non muslim yg akan menang, maka haram baginya tidak nyoblos.
hanya itu yg bisa dipakai dalil untuk mengharamkan golput.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.