Home › Forums › Forum Masalah Umum › makam cikini
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 2, 2010 at 3:10 am #189861075Munzir AlmusawaParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pemindahan makam :1. dalam syariah khususnya madzhab syafii tak membenarkan penggalian makam atau pemindahan kecuali ada 18 poin, diantaranya jika makam itu tidak menghadap kiblat, maka hendaknya dibongkar dan dipindahkan agar mengarah kiblat wajahnya dalam keadaan menghadap kekanan, dan kanan wajahnya adalah kiblat.
juga diantaranya jika kafannya hasil curian, maka hendaknya dibongkar makamnya lalu diganti dg kafan yg halal
juga diantaranya jika tanah yg longsor, sbgmn riwayat shahih Bukhari seorang sahabat memindahkan makam ayahnya. dijelaskan pada Fathul Baari syarah shahih Bukhari bahwa makam itu diwilayah yg rawan banjir dan banyak makam yg terseret banjir, maka makam dipindahkan, dan banyak lagi.
namun tak satupun dari 18 poin itu yg mengena dalam pemindahan makam cikini.
2. dalam undang undang negara berbeda, yaitu jika ahli waris semua setuju maka boleh dipindah, maka dalam hal ini ada perbedaan, karena dalam syariah tak dibenarkan pemindahan makam walau seluruh ahli waris setuju.
3. secara maslahat, yaitu jika akan membawa fitnah, perpecahan, kericuhan, kekacauan, keributan, pertumpahan darah, maka diambil mana yg lebih mengamankan dan menenangkan keadaan, dalam hal ini undang undang negara da syariah sama sama dalam satu pendapat.
maka mengatasi makam cikini ini kita lihat saja maslahatnya bagaimana, dipindah atau ditetapkan, mana yg lebih baik demi mengamankan jangan sampai terjadi keributan atau pertumpahan darah.
mengenai keluarga ahli waris yg berbeda pendapat dalam pemindahan makam, kedua belah fihak dekat dg saya dan tak ada permusuhan dg saya.
hb muhamad amin alhabsyi fihakahli waris yg tak setuju bersama beberapa keluarganya, dan beliau sahabat saya, sedangkan fihak yg konon akan memindahkan adalah hb abdurrahman Alhabsyi pimpinan majelis kwitang, beliau adalah sahabat almarhum ayahanda saya, dan ayah beliau sahabat kakek saya.
maka kita hanya berusaha agar memusatkan perhatian untuk mengamankan agar jangan terjadi pertumpahan darah sebagaimana peristiwa priok.
yg saya risaukan dibelakang hal ini ada profokator, nah, ini yg mesti kita waspadai, karena kedua belah fihak ahli waris tak bermusuhan.
menyangkut pula disitu terdapat juga makam istri almarhum habib keramat cikini, istri beliau itu adalah adik kandung raden saleh, maka bagaimana dg ahli waris keluarga raden saleh?, masalah ini masih dalam tahap pembicaraan hingga kini untuk didamaikan dg baik.
semoga Allah swt segera menurunkan ketenangan dan keamanan bagi kita, amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
October 2, 2010 at 3:10 am #189861072BudiParticipantassalamualaikum wr wb
hbbna, langsung aja berhubung quota tinggal 1.
bagaimana hukum memindahkan makam dan bagaimana masalah makam kubah cikini yg rame di media media..?
salam rindu bib, sehat wal alfiah selalu
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.