Home Forums Forum Masalah Umum makam/kuburan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72255798
    edwinardi
    Participant

    Assalamu\’allaikum Wr.Wb.

    Habib Munzir yang saya muliakan,

    Saya ingin menanyakan tentang hukum tentang mendirikan sebuah bangunan diatas sebuah makam?
    Adakah hukum didalam Al Qur;an & Al Hadits yang memperbolehkan ataupun melarangnya?
    Insya Allah, saya berniat ingin memperbaiki makam ayah saya yang rusak. Saya bermaksud ingin meninggikan tanah diatas makamnya dengan cara menambahkan tanah baru kemudian saya tambahkan batubata konblok di sekelilingnya juga ditambah pepohonan & rumput agar dapat dengan mudah dikenali jika saya menziarahinya?
    Demikianlah pertanyaan yang saya ajukan. Jika ada kata-kata yang kurang pantas & berkenan bagi antum, saya mohon maaf.

    Jazakallah khairan katsir

    Wassalamu\’allaikum Wr.Wb

    #72255801
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    yang dilarang adalah membangun kuburan untuk disembah, itulah yg diharamkan oleh Rasul saw, namun membangun pemakaman selain dg maksud itu maka sepakat ulama merupakan hal yg makruh, tidak haram,
    Rasul saw melarang membangun / meninggikan kuburan untuk sesembahan sebagaimana Yahudi dan Nasrani,
    para Ulama membangun Makam Rasul saw, dibuat oleh Khalifah Ustman bin Affan ra, dan para Tabi;in dan Tabi\’ Tabi\’in tak merubuhkannya, demikian pula makam makam sahabat lainnya, St Khadijah di Ma\’la dan banyak lagi, barulah setelah mazhab sesat pimpinan Ibn Abdulwahab muncul yg menghancurkan makam makam itu karena pemahaman mereka yg dangkal.
    namun hal yg lucu mereka tetap membiarkan Makam Rasul saw bahkan menghiasinya dengan ukiran emas dll yg hal tersebut merupakan perintah Raja Saudi Arabia, maka perintah Raja Mereka mengalahkan fatwa ulama mereka.

    anda ingin sekedar memperbaiki kubur ayah anda maka tak ada ayat dan hadits yg melarangnya, apalagi maksud anda hanya agar memudahkan anda berziarah dan berdzikir, maka itu boleh boleh saja.

    disebutkan makruh diatas adalah membangunnya bagaikan rumah (Kubah besar) ditanah wakaf pekuburan, karena itu akan menyempitkan pekuburan yg lainnya, namun sebagian ulama memperbolehkannya bila yg wafat adalah ulama besar, dan dengan syarat tanah pekuburan itu miliknya, bukan wakaf, atau dg seizin pewakaf pertama.
    mengapa makam mereka boleh dibangun dengan Kubah seperti rumah?, sesekali bukan untuk memberikan tempat mulia untuk mereka, karena mereka sudah dalam keridhoan Allah dan kenikmatan Abadi, tak butuh dengan bangunan mewah dan kubah buatan manusia,
    namun kubah dan bangunan dibangun untuk nyamannya para peziarah, agar tidak kepanasan dan kehujanan, dan dapat tenang mengaji dan tidak menginjak2 pekuburan yg lain

    demikian wahai saudaraku yug kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.