Home Forums Forum Masalah Fiqih makan berjamaah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #150061523

    Assalamualaikum wr.wb. Habibana yang kami sayangi dan rindukan selalu.

    Habibana saya ingin bertanya bagaimanakah cara makan berjamaah yang sebaiknya dan hadits-hadits apakah yang mendasarinya?

    Kenapa makannya juga harus dari pinggir / tepi terlebih dahulu?

    Apakah jika kita masing-masing menggunakan piring dan makan bersama-sama masih termasuk makan berjamaah, ataukah makan berjamaah harus menjadi satu dalam talam / ceper / nampan?

    Sebelum makan kita juga di sunnahkan memakan garam terlebih dahulu, apa kah hal tersebut mempunyai manfaat / fadilah yang khusus. Bolehkah hal ini juga di pakai sebelum makan sehari-hari dirumah?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas kesempatan untuk bertanya dan jawaban dari Habibana. Semoga Allah swt, selalu memberikan kesehatan dan kemudahan dalam segala hal buat Habibana sekeluarga.

    Salam sayang dan rindu dari kami di Banjarmasin.
    — Muhammad Nurul Munajat

    #150061539
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    sabda Rasulullah saw : Makanan yg paling berkah adalah hidangan piring yg paling banyak tangannya.
    maksudnya adalah makan sepiring bersama, makin banyak tangan yg mengambil makanan itu maka makanan itu makin dilimpahi keberkahan oleh Allah swt

    sabda Rasul saw : Makanlah dari yg paling dekat padamu.

    maksudnya adab saat makan adalah mengambil yg paling dekat dengannya, sebelum menjamah yg jauh ari tangannya.

    mengenai garam, demikian dalam Ihya Ulumuddin Imam Ghazali bahwa sunnah menyertakan garam pada setiap makan, karena garam adalah makanan pokok bagi Rasul saw

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.