Home Forums Forum Masalah Umum Makan dan minum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #180009162
    Abdullah
    Member

    Assalamualaikum wr.wb
    Habib, guru hamba yg saya junjung tingi fatwa dan perintahnya.
    Habib, apa hukumnya makan dan minum di warung atau restoran yg sudah jelas menjual minuman keras dan makanan haram tapi kita makan dan minumnya hanya yg halal saja?
    Habib,saya mohon ijazah untuk mengamalkan Subhanallah wabihamdih 100x tiap pagi karena saya sudah mengamalkan ini walau belum mendapat ijazah dari Habib.
    Wassalamualaikum
    Wr. Wb.

    #180009167
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    boleh saja, asalkan tidak ada di restoran itu makanan berupa anjing dan babi, karena najis yg lainnya seperti arak, atau makanan lainnya, bisa tersucikan dg dicuci dg air saja, tapi kalau anjing dan babi tentunya alat masak itu tak akan dicuci 7x dg air dan tanah, maka semua alat makannya sudah terkena najis.

    dzikir tsb tidak perlu ijazah karena merupakan sunnah Rasul saw, namun dg Ijazah Afdhal, maka saya Ijazahkan pada anda, sanad ijazah yg saya terima dari guru mulia kita bersambung hingga Rasul saw, semoga cahaya dzikir dan kesucian Nama Allah swt menyucikan kita dan hari hari kita dg seindah indah keadaan, dunia dan akhirat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.