Home Forums Forum Masalah Fiqih makan hewan kurban

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #128693941
    achmad yusuf
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
    Maaf Tuan Guru,
    saya mau tanya
    1.Apakah hukumnya bila si pemberi hewan kurban memakan sedikit bagian dari hewan kurban yg ia kurbankan?
    2.Apakah Boleh Sholat sunat tasbih di waktu duha? kebetulan saya punya waktu lapang pada waktu duha
    3.Kapankah sebaiknya amalan Ratibul hadat di amalkan?
    Sekian Terima kasih Tuan Guru.
    Jazakumullah khoir..
    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    #128693957
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal itu tidak dilarang dalam syariah dan boleh saja.

    2. waktu dhuha diperbolehkan pada shalat tasbih

    3. ratib disarankan saat terbitnya matahari atau saat terbenamnya, yaitu saat pagi sehabis subuh, atau sore sehabis magrib atau isya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.